Banyumas | 1Pena.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin, Kamis (18/12/2025).
Sidang digelar di Aula Praja Wibawa, Gedung Satpol PP Banyumas, dan mengacu pada Pasal 23 ayat (1) Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam sidang tersebut, sebanyak lima penjual minuman beralkohol dinyatakan terbukti melanggar Perda karena melakukan kegiatan perdagangan minol tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Hasil Operasi Penertiban
Kelima pelanggar tersebut merupakan hasil operasi penertiban Satpol PP Banyumas yang dilaksanakan dua hari sebelumnya, dengan sasaran titik-titik penjualan minol di wilayah Sokaraja, Kalibagor, Banyumas, dan Patikraja.
Seluruh pelaku diketahui tidak mengantongi izin usaha penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Perda.
Putusan Sidang
Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Aditya, S.H., dengan Panitera Pengganti Widodo Anggun Thariq, S.H.
Turut hadir sebagai Korwas Ipda Andi Gustono, Kaurbinops Reskrim Polresta Banyumas.
Penuntut umum sekaligus PPNS Satpol PP Banyumas diwakili oleh Bangkit Angga Barokah, S.STP., M.Si. dan Kusno Slamet Riyadi, S.H.
Saksi-saksi dari Satpol PP Banyumas antara lain Hartoyo, Teguh Purwanto, S.H., Sabar, dan Anggita Senja Agustian, S.IP.
Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp300.000 kepada masing-masing pelanggar, yang wajib disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Banyumas.
Penegakan Akan Terus Dilakukan
Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin, S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Bangkit Angga Barokah, menegaskan bahwa penegakan Perda akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Kegiatan penertiban dan penegakan Perda ini akan terus kami lakukan secara kontinyu. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran kembali, terutama oleh pelaku yang sama, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas,” tegas Bangkit.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini bertujuan menciptakan ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Namun, setiap usaha, khususnya penjualan minuman beralkohol, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku,” pungkasnya.













