Semarang,1pena.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan internal menyusul ditetapkannya seorang perwira polisi berinisial AKBP B sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri. Penetapan ini disampaikan dalam gelar perkara yang berlangsung Rabu (19/11/2025) sore hingga petang di Mapolda Jateng.
Dalam gelar perkara tersebut, AKBP B diputuskan ditempatkan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, dan dihadiri 11 personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum sebagai bentuk transparansi proses.
Diduga Tinggal Bersama Wanita Tanpa Ikatan Sah
AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah.
Wanita tersebut diketahui seorang dosen di salah satu universitas di Kota Semarang ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar kos wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Temuan ini menjadi salah satu dasar pendalaman terhadap perwira tersebut.
Propam: Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus ini merupakan langkah formal dalam penegakan etik.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini langkah awal agar pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polda Jateng tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Tidak ada pengecualian. Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
Kasus ini masih terus didalami Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta diungkap secara terang-benderang.



















