Kabupaten Semarang | 1pena.id — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Tim media menemukan indikasi tersebut saat melakukan penelusuran di SPBU 44.505.02, Ungaran, pada Minggu (4/5/2026).
Di lokasi, terlihat sebuah truk berwarna merah dengan kepala kuning bernomor polisi H 8857 LE tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemantauan, truk tersebut diduga membawa wadah penampung (kempu) di dalam kendaraan, yang kerap digunakan dalam praktik pengangkutan BBM subsidi secara tidak sesuai peruntukan.
Pengakuan Sopir dan Nama yang Mencuat
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik seseorang bernama Giyono.
Namun, saat upaya konfirmasi lanjutan dilakukan dengan menghubungi yang bersangkutan, belum diperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait distribusi solar yang rawan diselewengkan ke sektor non-subsidi seperti industri atau kegiatan tertentu.
Modus yang Diduga Digunakan
Penggunaan kendaraan angkut dengan wadah tambahan seperti kempu atau jeriken di dalam mobil kerap disebut sebagai salah satu modus untuk:
- Mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar
- Mengalihkan distribusi ke pihak yang tidak berhak
- Memanfaatkan selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi dilakukan secara terstruktur dan tidak berdiri sendiri.
Regulasi dan Ancaman Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa:
- Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun
- Denda paling tinggi Rp60 miliar
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan wajib disalurkan secara tepat sasaran.
Pengawasan distribusi berada di bawah kewenangan:
- BPH Migas
- Pertamina
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait aktivitas pengisian BBM oleh kendaraan tersebut.
Tim media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut.
Ketiadaan respons ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan, mengingat praktik serupa kerap berulang di berbagai daerah.
Penegasan dan Harapan Publik
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada:
- Kerugian keuangan negara
- Kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak
- Munculnya praktik mafia distribusi energi
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera melakukan penelusuran secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.



















