Sindikat Penyalahgunaan LPG Subsidi Terbongkar, Raup Untung hingga Rp1 Miliar per Bulan

banner 468x60

Semarang | 1pena.id — Skandal penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas yang diduga meraup keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah per bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/4/2026) di Mapolda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang. Aksi tersebut terendus aparat di sebuah gudang di wilayah Desa Beran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

banner 336x280

Kasus ini bermula pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas yang tengah melintas mencurigai aktivitas sebuah mobil pikap yang hilir mudik membawa tabung LPG dari sebuah gudang. Kecurigaan tersebut berujung pada penggerebekan.

Di lokasi, polisi mendapati praktik ilegal berupa pemindahan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial N, warga Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita total 820 tabung LPG, terdiri dari 435 tabung ukuran 3 kg, 374 tabung ukuran 12 kg, dan 11 tabung ukuran 50 kg. Selain itu, turut diamankan 25 selang regulator modifikasi, satu unit timbangan, serta plastik segel berwarna kuning dan putih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi, lalu menjualnya kembali ke pihak sales.

“Dalam sehari, mereka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung. Keuntungan yang didapat mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari. Jika ditotal, bisa menembus sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan masyarakat. Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang layak.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung gas yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.

“Setelah ditimbang, ternyata isinya kurang, tidak sesuai berat 12 kg atau 50 kg. Ini jelas merugikan konsumen,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kecurangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan