JAKARTA SELATAN, 1Pena.id — Peredaran pil koplo dan obat keras Golongan G di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini mencapai tingkat yang sangat meresahkan. Modus yang digunakan pun semakin berani: para pelaku menyalahgunakan kedok konter HP untuk menjual obat-obatan berbahaya secara bebas tanpa izin BPOM. Mirisnya, dugaan kuat muncul bahwa aparat penegak hukum (APH) dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa diduga melakukan pembiaran, sehingga jaringan ini terus berkembang tanpa hambatan.
Fenomena ini bukan sekadar isu warga. Aktivitas peredaran obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, Zolam, dan Tryex benar-benar terjadi secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya.
“APH seolah tidak peduli. Obat-obatan ini dijual bebas di konter HP tanpa izin edar BPOM. Warga sudah resah, tapi seperti tidak ada tindakan,” ujarnya.
Tim investigasi media turun langsung ke lokasi dan berhasil membuktikan praktik ilegal tersebut. Dalam pembelian terselubung, Tramadol dan Hexymer dijual seharga Rp5.000 per butir di salah satu konter HP yang diduga menjadi titik peredaran.
Saat tim menanyakan siapa pemilik dan pengelola usaha, seorang pria bernama Rahmat, yang mengaku berasal dari Aceh dan baru satu minggu menjaga toko, menyebut inisial A**M dan R_Y sebagai pihak yang “memback-up” toko tersebut. Lebih mengejutkan, Rahmat bahkan berusaha menyuap awak media dengan uang Rp50.000, namun tawaran tersebut langsung ditolak.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan:
- UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
- UU Farmasi No. 7 Tahun 1963
Obat-obatan seperti Tramadol, Excimer, dan Zolam adalah obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan ketat. Zat ini mampu menyerang sistem saraf pusat dan berpotensi menyebabkan:
- Halusinasi
- Kejang
- Kerusakan saraf
- Gangguan fungsi otak
- Kecanduan berat
- Risiko kematian
Jika dibiarkan, masa depan generasi muda di Jagakarsa berada di ambang kehancuran.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk kategori darurat.
“Pertanyaannya, kenapa pelaku bisa begitu mudah beroperasi? Apakah ada oknum yang melindungi mereka?” ungkapnya penuh kekhawatiran.
Warga menuntut Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa untuk:
- Menindak tegas seluruh jaringan penjual pil koplo
- Menutup konter ilegal yang menyalahgunakan usaha
- Mengusut dan menangkap oknum yang terlibat
- Membersihkan wilayah Lenteng Agung dari obat-obatan terlarang
Situasi ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi menyangkut masa depan generasi muda. Peredaran obat keras harus segera diberantas dan oknum yang memback-up jaringan ini harus diusut hingga tuntas. Warga berharap aparat segera menunjukkan tindakan nyata demi keamanan lingkungan.



















