Tarif Wisata Umbul Senjoyo Disorot, Pengunjung Keluhkan Banyaknya Pungutan

banner 468x60

Kabupaten Semarang | 1pena.id — Keluhan pengunjung terhadap mahalnya biaya wisata di kawasan Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, mencuat. Selain tarif masuk, pengunjung juga menyoroti banyaknya pungutan tambahan yang dinilai tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima.

Garda (32), wisatawan asal Pekalongan, mengaku terkejut dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan saat berkunjung. Ia menyebut tarif masuk sebesar Rp5.000 per orang, ditambah biaya parkir Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.

banner 336x280

“Menurut kami sangat mahal. Tiket masuk Rp5.000 per orang. Parkir sepeda motor Rp5.000, mobil Rp10.000,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Keluhan serupa disampaikan Santi (28), warga Ungaran. Ia menilai saat ini hampir seluruh aktivitas di kawasan wisata tersebut dikenakan biaya tambahan.

“Sekarang apa-apa harus bayar. Duduk di gazebo sebentar tahu-tahu disuruh membayar,” katanya.

Santi berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap sistem penarikan tiket di lokasi tersebut. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan sebelumnya yang dinilai lebih terjangkau.

“Dulu itu enggak semahal ini. Sekarang kok mahal,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menilai pengelolaan kawasan wisata seharusnya dilakukan secara terintegrasi agar tidak membebani pengunjung dengan banyak pungutan.

“Harusnya dibuat satu pintu saja. Jangan sedikit-sedikit bayar. Itu kan aset negara, kok dikomersialkan dan tergolong mahal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tarif parkir yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Menurutnya, penarikan tarif parkir yang melebihi aturan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kalau itu melebihi peraturan daerah, patut diduga pungli dan melanggar hukum,” tegasnya.

Sri Hartono menambahkan, pengelolaan parkir di kawasan wisata wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk melalui proses verifikasi lokasi dan analisis dampak lalu lintas.

Tak hanya itu, pengelolaan wisata air juga diwajibkan memenuhi sejumlah perizinan, seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin pemanfaatan sumber daya air, serta dokumen lingkungan.

“Kalau tidak ada izin, selain harus ditutup juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyoroti sejumlah tempat wisata yang diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk Umbul Senjoyo.

“Untuk wisata Umbul Senjoyo sudah berizin atau belum, tim kami sudah menghimpun data. Selanjutnya akan kami laporkan, baik sanksi maupun pidananya jika ada,” katanya.

Selain itu, Sri Hartono juga menyinggung dugaan bahwa hasil pungutan dari kawasan wisata tersebut tidak sepenuhnya dikelola secara transparan dan berpotensi hanya dinikmati oleh segelintir oknum.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed