Diduga Ada Kelalaian Pengawasan ESDM, Aktivitas Tambang di Delik Tuntang Kabupaten Semarang Disorot dari Legalitas hingga Kerusakan Infrastruktur

Kabupaten Semarang | 1pena.id — Polemik aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus berkembang dan memunculkan perhatian publik. Tidak hanya terkait dampak operasional terhadap lingkungan dan infrastruktur, aktivitas pertambangan tersebut kini juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek legalitas wilayah tambang serta pengawasan dari instansi terkait.

Sebelumnya, aktivitas tambang tersebut telah menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan debu yang ditimbulkan serta material yang berceceran di badan jalan.

Menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang sebelumnya meminta pihak perusahaan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tenggat waktu hingga Juli 2026. DPRD juga menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut apabila perusahaan dinilai tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap dampak yang ditimbulkan.

Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) menemukan fakta lain yang turut menjadi perhatian.

Dalam kegiatan tersebut, pengelola lapangan bernama Tarno menunjukkan dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luas wilayah sekitar 5,48 hektare. Menurut Tarno, dua titik aktivitas tambang yang saat ini beroperasi masih berada dalam satu wilayah izin dan satu koordinat yang sama.

Meski demikian, saat dilakukan penelusuran di area yang berada di antara dua titik aktivitas tambang tersebut, tim menemukan adanya sebidang lahan yang disebut belum berhasil dibebaskan oleh pihak perusahaan.

Tarno membenarkan bahwa proses pembebasan lahan tersebut memang belum selesai karena belum tercapai kesepakatan harga dengan pemilik tanah.

“Lahan itu memang belum dibebaskan karena belum ada kesepakatan harga dengan pemiliknya,” ujar Tarno saat ditemui di lokasi.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai proses verifikasi administrasi dalam penerbitan izin tambang, khususnya terkait status penguasaan lahan yang berada di dalam area izin.

Selain itu, tim juga mendapati aktivitas operasional tambang yang cukup intensif dengan keberadaan sedikitnya empat unit alat berat excavator yang digunakan untuk kegiatan pengerukan material.

Saat ditanya mengenai pasokan bahan bakar minyak (BBM) industri yang digunakan untuk operasional alat berat, Tarno menjelaskan bahwa pengadaan dan distribusi BBM bukan menjadi kewenangan pihaknya.

Menurut dia, kebutuhan solar industri untuk alat berat sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT IND selaku pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengadaan BBM industri yang digunakan dalam aktivitas pertambangan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Di sisi lain, warga sekitar mengaku masih merasakan dampak aktivitas pertambangan. Selain kerusakan jalan yang diduga akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar, debu yang muncul saat cuaca kering juga dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait temuan adanya lahan yang disebut belum dibebaskan dalam area izin pertambangan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan utuh. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *