Kabupaten Semarang | 1pena.id — Kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu aksi balap liar atau setting motor terjadi di Jalan Desa Tlompakan menuju Ngajaran, tepatnya di dekat PLTA Jelog, Kelurahan Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor Yamaha F1ZR, yakni Yamaha F1ZR bernomor polisi H-5038-NK dan satu unit Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Raymond Daniel Titaheluw, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pengendara diduga sedang melakukan setting atau uji kecepatan dari arah yang berlawanan.
“Dari hasil penyelidikan awal, kedua pengendara diduga sedang melakukan setting motor dari arah berlawanan. Salah satu kendaraan diduga melewati as jalan dan karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujar AKP Raymond, Rabu (1/7/2026).
Akibat benturan keras tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, kedua pengendara mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda.
Pengendara Yamaha F1ZR bernomor polisi H-5038-NK, AG (17), warga Kecamatan Bawen, mengalami luka lecet pada kedua kaki serta luka di bagian mulut.
Sementara itu, pengendara Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi, DK (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Bawen, mengalami luka berat berupa putusnya kaki sebelah kiri akibat kerasnya benturan.
Kedua korban segera dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis. AG dirawat di Attin Hospital, sedangkan DK menjalani perawatan di RS Ken Saras.
Saat ini, Satlantas Polres Semarang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan serta mendalami seluruh kronologi kejadian.
AKP Raymond turut mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama terkait penggunaan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kebebasan kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain melanggar aturan, kegiatan seperti balap liar maupun setting motor sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Satlantas Polres Semarang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aksi balap liar maupun uji kecepatan di jalan umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat merenggut nyawa maupun menyebabkan cacat permanen.
(WS)












