Deli Serdang | 1pena.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BS (36), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas di Jalan Rumbiah, Desa Tanjung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,36 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, penimbangan, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika yang terkait.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.
(Tim Red)






