DEPOK | 1PENA.id — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 11 Kota Depok yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp836 juta menjadi perhatian awak media.
Sejumlah awak media mendatangi SMP Negeri 11 Kota Depok yang berlokasi di Jl. Murbai, Komplek Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, untuk melihat secara langsung pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut.
Kedatangan awak media bertujuan melakukan peliputan dan memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Akses ke Lokasi Revitalisasi Ditolak
Saat tiba di lingkungan sekolah, awak media terlebih dahulu meminta izin kepada petugas yang berada di pos keamanan.
Seorang pria yang kemudian memperkenalkan dirinya sebagai Asep, yang disebut sebagai guru SMP Negeri 11 Kota Depok, ditemui di pos tersebut.
Ketika awak media menyampaikan maksud untuk melihat kegiatan revitalisasi, Asep menyatakan bahwa awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam area sekolah.
Menurut Asep, larangan tersebut merupakan perintah dari kepala sekolah.
“Saya Asep, guru di SMP Negeri 11 Kota Depok.”
Saat dimintai izin untuk melihat kegiatan revitalisasi, Asep dengan tegas menyampaikan bahwa awak media tidak diperbolehkan masuk dan menyebut hal tersebut merupakan perintah kepala sekolah.
Penolakan akses tersebut kemudian menjadi perhatian awak media karena kegiatan revitalisasi menggunakan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan
Dengan nilai bantuan sebesar Rp836 juta, pelaksanaan program revitalisasi tersebut menjadi bagian dari penggunaan anggaran publik yang selayaknya dapat dipantau sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Awak media bermaksud memperoleh informasi secara langsung mengenai progres pekerjaan, bentuk kegiatan revitalisasi, serta pelaksanaan program di lingkungan sekolah.
Penolakan akses pada saat peliputan kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme keterbukaan informasi dan akses media dalam memperoleh informasi terkait kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Namun demikian, alasan pihak sekolah melarang awak media masuk serta apakah terdapat ketentuan khusus mengenai akses ke lokasi proyek masih perlu diklarifikasi kepada kepala sekolah maupun pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
UU Pers Menjamin Hak Mencari dan Memperoleh Informasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut membutuhkan penilaian terhadap fakta dan unsur hukumnya. Dewan Pers juga pernah menegaskan bahwa Pasal 18 tidak dapat diterjemahkan secara subjektif dan penerapannya berkaitan dengan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas serta hak publik untuk tahu.
Karena itu, penolakan akses yang dialami awak media dalam peliputan SMPN 11 Depok perlu dilihat berdasarkan konteks, alasan pelarangan, status area yang hendak diliput, serta ketentuan yang berlaku di lokasi.
Media Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pelarangan awak media memasuki lokasi kegiatan revitalisasi maupun apakah terdapat ketentuan tertulis yang mengatur akses peliputan.
1PENA.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 11 Kota Depok, pihak pelaksana program revitalisasi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Pemberitaan ini merupakan laporan mengenai pengalaman awak media ketika melakukan peliputan di lokasi. 1PENA.id tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan penilaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berhak mengetahui perkembangan penggunaan program bantuan pemerintah, sementara seluruh pihak terkait tetap memiliki kesempatan memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional.
(Jon/Ton)






