Pemalang | 1pena.id – Manajemen SPBU Wanarejan, Kabupaten Pemalang, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 5 Agustus 2026 berjudul “Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Berlangsung Terang-terangan.” Pihak SPBU menyatakan keberatan terhadap isi pemberitaan tersebut karena dinilai tidak didasarkan pada hasil peliputan langsung maupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Menurut keterangan manajemen SPBU, foto utama yang digunakan dalam pemberitaan disebut berasal dari layanan peta digital dan bukan hasil dokumentasi peliputan di lokasi kejadian. Mereka menilai penggunaan foto tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, pihak SPBU menyatakan tidak pernah menerima permintaan konfirmasi atau klarifikasi dari wartawan maupun redaksi media sebelum berita dipublikasikan. Menurut mereka, tidak dilakukannya proses konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan nama baik perusahaan serta dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat maupun hubungan dengan Pertamina.
Manajemen SPBU juga memberikan penjelasan bahwa aktivitas pembelian BBM bersubsidi yang terlihat pada foto tersebut dilakukan oleh pihak yang telah memiliki surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, BBM bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi sektor nelayan dan pertanian.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak SPBU menilai pemberitaan yang diterbitkan belum memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Manajemen SPBU meminta redaksi media yang menerbitkan berita tersebut untuk melakukan evaluasi, memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi, serta mempertimbangkan perbaikan atau pencabutan pemberitaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta.
Pihak SPBU menyatakan apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers berkewajiban memberitakan informasi secara akurat, berimbang, serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan wartawan menguji informasi, melakukan verifikasi, menerapkan asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari media yang dimaksud terkait permintaan hak jawab tersebut. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi maupun informasi tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Red






