Diduga Ada Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Dua SPBU Gunungkidul, Tim Media Temukan Kendaraan Berisi Jeriken

Gunungkidul | 1pena.id – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi tim media pada Selasa (28/7/2026) di SPBU 44.558.09 yang berada di Jalan Raya Wonosari–Yogyakarta Km 8, Gading III, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam investigasi di lokasi, tim media menemukan sebuah kendaraan pick up bernomor polisi AB 8781 WT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite. Di bak kendaraan tersebut terdapat sejumlah jeriken berkapasitas sekitar 30 liter.

Saat dikonfirmasi, pengemudi yang  berinisial SM mengaku tergabung dalam sebuah paguyuban yang, menurut keterangannya, diketuai oleh seseorang bernama Mbah Ompong.

Menurut pengakuan SM kepada tim media, paguyuban yang diketuai Mbah Ompong tersebut diduga melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU. SM juga menyatakan bahwa ketua paguyuban telah memberikan “atensi” atau berkoordinasi dengan aparat di tingkat Polsek maupun Polres. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi secara independen oleh tim media.

Selain itu, SM mengaku setiap kali melakukan pengisian BBM bersubsidi, ia memberikan uang tip kepada operator SPBU dengan nominal sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 untuk setiap transaksi. Menurut pengakuannya, praktik tersebut hanya melibatkan oknum operator, sedangkan pihak pengawas SPBU disebut tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

SM juga menyebut bahwa selain beraktivitas di SPBU 44.558.09 Playen, paguyuban yang diketuai Mbah Ompong diduga melakukan aktivitas serupa di SPBU 44.558.01 Siyono Kidul, Logandeng, Kabupaten Gunungkidul. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 44.558.09, SPBU 44.558.01, pihak paguyuban yang disebut dipimpin Mbah Ompong, serta aparat kepolisian setempat guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas informasi tersebut.

Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Redaksi 1pena.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed