Diduga Penyelewengan BBM Bersubsidi di Andong Boyolali, Warga Keluhkan Aroma Pertalite dan Khawatir Bahaya Kebakaran

Boyolali | 1pena.id – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas yang diduga melibatkan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke dalam galon di sebuah lokasi di Desa Senggrong.

Berdasarkan hasil penelusuran awal tim media, terlihat beberapa kendaraan keluar dari sebuah SPBU di wilayah Andong. Kendaraan tersebut kemudian diikuti hingga ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke sejumlah galon air mineral.

Warga sekitar menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Menurut keterangan warga, kegiatan itu diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AZ. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.

“Sudah cukup lama berlangsung. Kami sering mencium aroma Pertalite yang sangat menyengat dari lokasi tersebut. Kami khawatir apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran karena aktivitas itu berada tidak jauh dari permukiman warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain menimbulkan bau menyengat, warga juga mengaku mempertanyakan pengawasan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, aparat kepolisian setempat, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga, termasuk terduga berinisial AZ, guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *