Medan | 1pena.id — Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perjuangan Rakyat Merdeka (PRM), Maju Hasurungan Sitorus, S.H., mendesak Polrestabes Medan untuk segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya, Lani Febrianti Lumban Siantar.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/820/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Maju Hasurungan Sitorus, korban mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
“Berdasarkan keterangan korban dan dokumen yang kami miliki, klien kami mengalami luka cukup serius pada bagian kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis. Seluruh prosedur hukum yang diperlukan, termasuk visum, juga telah dilakukan,” ujarnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Polrestabes Medan diketahui telah memeriksa korban serta sedikitnya tiga orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap penyidikan lanjutan.
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum korban, pihak terlapor disebut telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kami memperoleh informasi bahwa terlapor telah dipanggil beberapa kali oleh penyidik, namun belum hadir untuk memberikan keterangan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian kami karena berpengaruh terhadap percepatan penanganan perkara,” kata Maju.
Pihaknya menilai dengan telah diperiksanya korban, saksi-saksi, serta adanya hasil visum sebagai alat bukti, maka sudah sepatutnya dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama ini, kata dia, pihaknya terus mendapatkan informasi bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan. Namun hingga kini belum terdapat kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun korban juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami berharap gelar perkara dapat segera dilaksanakan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum korban berencana menyampaikan surat resmi kepada pimpinan Polrestabes Medan dan penyidik yang menangani perkara guna meminta percepatan penanganan serta kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Kami berharap Polrestabes Medan dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak tanpa membedakan status maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(JG/Red)






