Tangerang Selatan | 1Pena.id – Dugaan peredaran obat keras golongan daftar G kembali menjadi sorotan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten. Meski masyarakat telah diberikan akses pengaduan melalui layanan darurat 110, dugaan aktivitas tersebut disebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan dan penegakan hukum.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satri sekaligus Pimpinan Redaksi Garudasiber, Yudi, mengaku telah mendokumentasikan dan melaporkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan daftar G.
Menurut Yudi, lokasi yang dimaksud berada di Jalan AMD Raya No. 41 dan Jalan Jelupang Raya, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Saya meminta para pelaku yang terlibat dalam dugaan peredaran obat keras ditindak hingga ke akar-akarnya agar praktik seperti ini tidak terus terjadi. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Yudi, Minggu (5/7/2026).
Yudi juga mengaku telah menyampaikan laporan melalui layanan darurat Kepolisian 110. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai atas laporan tersebut.
“Kami sudah melaporkan melalui layanan 110. Namun hingga kini kami belum melihat adanya tindak lanjut sebagaimana yang kami harapkan,” katanya.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Yudi turut menyampaikan pernyataan mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut. Dalam video itu, ia menyebut adanya seseorang yang diduga berperan sebagai koordinator peredaran obat keras. Ia juga menyampaikan kritik terhadap penanganan dugaan kasus tersebut dengan menyebut sejumlah jabatan di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pandangan Yudi dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Yudi berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, para pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan Yudi maupun dugaan aktivitas di lokasi yang disebutkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Tim-Red)












