Gudang di Tengah Persawahan Tanon Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi, Tim Media Desak APH Lakukan Penyelidikan

Sragen | 1Pena.id – Sebuah gudang yang berada di tengah area persawahan di wilayah Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan warga. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dugaan tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada awak media, narasumber mengaku kerap melihat aktivitas kendaraan yang dinilai tidak biasa di lokasi tersebut.

“Sering terlihat mobil keluar masuk. Selain itu, dari arah gudang juga tercium bau yang sangat menyengat,” ujar narasumber.

Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim 1Pena.id dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial WR. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang diperoleh tim media dan belum dapat dikonfirmasi kepada WR maupun diverifikasi secara independen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim 1Pena.id mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi. Namun, saat tiba di lokasi tidak ditemukan seorang pun yang berada di area gudang.

Dari hasil pengamatan di lokasi, tampak sejumlah jeriken berkapasitas sekitar 30 liter tersusun di dalam gudang. Isi jeriken tersebut belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh serta hasil pengamatan di lapangan, jeriken-jeriken tersebut diduga berisi BBM bersubsidi jenis solar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun konfirmasi resmi dari pihak yang diduga mengelola gudang maupun dari WR terkait informasi yang berkembang.

Tim 1Pena.id juga masih berupaya memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum setempat mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

Apabila nantinya terbukti digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.

Tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

1Pena.id akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *