Ketua LSM Penjara Indonesia Apresiasi Polsek Medan Tembung Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan

Medan | 1pena.id – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kota Medan, Ahmad Rizal, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, atas respons cepat dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua orang berstatus sebagai oknum wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Rizal, yang akrab disapa Bang Bhoy, saat ditemui awak media pada Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang patut diapresiasi.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polsek Medan Tembung di bawah pimpinan Kompol Ras Maju Tarigan bersama jajaran Unit Reskrim, Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda DP Manullang yang merespons aduan masyarakat terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan,” ujar Ahmad Rizal.

Ia berharap kinerja tersebut dapat terus dipertahankan dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

Selain itu, Ahmad Rizal juga mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

“Saya berharap kepada seluruh rekan wartawan agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan menjadikan profesi sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena dapat mencoreng citra profesi wartawan,” katanya.

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Sebelumnya, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan.

Kedua terduga masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Polisi menyebut keduanya berstatus sebagai wartawan media online.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manullang di kawasan Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.

Berkas Penyidikan Segera Dilimpahkan

Kapolsek Medan Tembung mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap dugaan tindak pidana dan seluruh proses dilakukan secara profesional,” tegasnya.

Perlu ditegaskan bahwa kedua pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan proses hukum masih berlangsung. Penetapan bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *