Medan | 1Pena.id – Seorang perempuan bernama Tiorina Br. Sihotang, yang disebut sebagai istri dari LS, tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penganiayaan berat, memimpin aksi unjuk rasa di Kota Medan dengan tuntutan agar proses hukum terhadap suaminya dihentikan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi dengan meminta Polrestabes Medan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang menjerat LS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LS saat ini masih berstatus DPO dalam perkara dugaan penganiayaan berat. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai adanya rencana penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut.
Sebelumnya, Tiorina Br. Sihotang juga disebut pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, mengenai kehadiran atau ketidakhadirannya dalam proses pemeriksaan tersebut, 1Pena.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Medan juga mendapat perhatian masyarakat karena dinilai mengganggu arus lalu lintas. Sejumlah pengguna jalan mengaku mengalami kemacetan selama aksi berlangsung.
Selain itu, beredar informasi yang mempertanyakan aspek administratif pelaksanaan aksi, termasuk mengenai pemberitahuan kepada kepolisian dan lokasi pelaksanaan unjuk rasa. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status administrasi maupun legalitas aksi tersebut.
1Pena.id tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Tiorina Br. Sihotang, kuasa hukum LS, maupun Polrestabes Medan agar pemberitaan ini memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Tim Red






