Pamulang | 1Pena.id – Komitmen Polsek Pamulang dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali dibuktikan melalui respons cepat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat dan tim media terkait dugaan penjualan obat keras daftar G di wilayah Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
Informasi tersebut bermula dari temuan tim media pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 09.26 WIB yang mendapati sebuah warung diduga menjadi lokasi penjualan obat keras daftar G secara bebas di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada jajaran Polsek Pamulang untuk ditindaklanjuti.
Merespons laporan tersebut, personel Polsek Pamulang bersama tim media langsung menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga merupakan obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV dalam jumlah cukup banyak. Seorang terduga penjual beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Tramadol: 448 butir
- Alprazolam Dexa: 31 butir
- Alprazolam Mersi: 25 butir
- Riklona: 10 butir
- Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir
- Hexymer: 114 butir
Total ratusan butir obat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Salah seorang anggota Polsek Pamulang menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Tim media memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pamulang yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok maupun distributor obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Pamulang.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Peredaran obat keras tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di persidangan.
(Tim Red)






