Lubuk Pakam | 1pena.id — Seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Tiga Juhar berinisial Bripka EP dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Deli Serdang atas dugaan penipuan dan wanprestasi terkait pinjaman uang serta pembayaran biaya sewa rumah kos.
Laporan tersebut disampaikan oleh Juan Simanjuntak, pemilik rumah kos, yang mengaku mengalami kerugian setelah memberikan pinjaman kepada terlapor berdasarkan hubungan saling percaya.
Menurut keterangan Juan, peristiwa bermula pada September 2024 ketika Bripka EP datang bersama seorang anggota Polri lainnya untuk meminjam uang sebesar Rp2 juta dengan jaminan kartu ATM rekening remunerasi (remon). Setelah berjalan sekitar satu bulan, pelapor mengaku hanya menerima pembayaran bunga.
Selanjutnya, terlapor kembali meminjam dana sebesar Rp2 juta dengan jaminan sepeda motor. Beberapa waktu kemudian, menurut pelapor, kendaraan tersebut kembali dipinjam oleh Bripka EP dengan alasan digunakan untuk bekerja.
Juan juga menyebut bahwa pada November 2024, Bripka EP kembali meminta tambahan pinjaman dengan alasan kebutuhan keluarga, termasuk istri dan anak.
Selain persoalan pinjaman, Juan mengaku Bripka EP juga menempati rumah kos miliknya. Menurutnya, selama menempati kos tersebut pembayaran sewa tidak diselesaikan sebagaimana yang dijanjikan. Pelapor menyatakan masih mentransfer sejumlah uang kepada terlapor karena menganggap masih terdapat jaminan berupa rekening remunerasi.
Namun pada Maret 2026, saat hendak melakukan transfer, pelapor mengaku rekening yang digunakan tidak lagi dapat diakses. Upaya menghubungi Bripka EP melalui telepon maupun pesan singkat juga disebut tidak membuahkan hasil.
Merasa tidak memperoleh kepastian, Juan kemudian mendatangi Unit Provost Polresta Deli Serdang untuk meminta bantuan menghubungi yang bersangkutan. Karena belum ada penyelesaian, ia akhirnya mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) yang kemudian ditangani oleh personel Propam Polresta Deli Serdang.
Menurut Juan, pihak Propam telah memanggil Bripka EP dan yang bersangkutan sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut pada 20 Juni 2026. Namun, tenggat waktu tersebut disebut diundur hingga akhir Juni dan hingga kini penyelesaian yang dijanjikan belum terealisasi.
Juan mengaku kecewa atas sikap terlapor. Ia menyatakan bahwa selain belum menyelesaikan kewajiban pembayaran, Bripka EP juga meninggalkan sejumlah barang di rumah kos berupa pakaian dinas dan sepatu yang beratribut Polri.
“Saya berharap persoalan ini diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar Juan Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Ketua Garda Kamtibmas Sumatera Utara, Kepala Pengamanan Khusus Sumut pada BN Kementerian Pertahanan, serta Wakil Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Bripka EP maupun pihak Polsek Tiga Juhar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Propam Polresta Deli Serdang mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Bripka EP, Polsek Tiga Juhar, Polresta Deli Serdang, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim-Red)












