Asahan | 1pena.id – Warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyatakan penolakan terhadap dugaan aktivitas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah mereka. Penolakan tersebut ditunjukkan dengan pemasangan sejumlah spanduk di beberapa desa yang disebut kerap dijadikan akses keluar masuk aktivitas tersebut, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, spanduk penolakan terpasang di beberapa wilayah, antara lain:
- Desa Air Joman Baru
- Desa Air Joman
- Kelurahan Karang Anyar
- Desa Silo Baru
- Desa Pematang Sei Baru
- Desa Bagan Asahan
- Desa Asahan Mati
Masyarakat menilai dugaan aktivitas PMI ilegal dapat mencoreng nama baik daerah sekaligus bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah seorang warga Desa Air Joman Baru mengatakan, praktik pemberangkatan PMI secara ilegal tidak hanya merugikan citra daerah, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan para calon pekerja migran.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya melalui jalur resmi sesuai prosedur pemerintah. Dengan cara itu, hak-hak pekerja terlindungi dan keselamatan mereka lebih terjamin,” ujarnya.
Menurutnya, sarana transportasi maupun akomodasi yang digunakan dalam pemberangkatan secara ilegal diduga tidak memenuhi standar keselamatan sehingga berpotensi membahayakan para calon PMI.
Senada dengan itu, salah seorang kepala dusun di Desa Air Joman Baru menyampaikan bahwa masyarakat juga mengeluhkan masih adanya kendala dalam proses pengurusan dokumen keberangkatan secara resmi.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga mendorong sebagian masyarakat memilih jalur nonprosedural untuk bekerja ke luar negeri.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi, memperkuat pengawasan terhadap dugaan praktik pemberangkatan PMI ilegal, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang terkait pemasangan spanduk penolakan maupun dugaan aktivitas PMI ilegal yang disebutkan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat klarifikasi dari pihak terkait.
(Tim Red)









