DELI SERDANG | 1pena.id — Pengusaha peternakan ayam petelur asal Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Dedy Irawan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1.110.700.000 setelah diduga menjadi korban penipuan pengurusan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belakangan dinyatakan palsu.
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi Dedy Irawan bersama pengurus Asosiasi Peternak Unggas (Aspegas) dan Dewan Pengawas Sularno dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/8/2026), di Kantor Bupati Deli Serdang.
Audiensi tersebut diterima langsung Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lomlom Suwondo serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati menyoroti minimnya sosialisasi mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), RTRW, alih fungsi lahan, serta mekanisme pengurusan perizinan hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Jangan sampai ada lagi pengusaha yang berusaha di Deli Serdang menjadi korban penipuan perizinan akibat tidak adanya sosialisasi,” tegas Asri Ludin Tambunan.
Bupati juga meminta Dedy melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penipuan. Ia berharap pengungkapan perkara tersebut dapat membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang terbukti.
“Kalau pelaku penipuan perizinan PBG palsu ini berhasil ditangkap, akan kita ketahui siapa yang bekerja sama dengan pelaku. Kalau ada OPD yang terlibat, tentu akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Diduga Keluar Uang Rp1,1 Miliar
Dalam audiensi, Dedy menceritakan awal persoalan ketika dirinya membeli lahan sekitar 6,5 hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, pada November 2025.
Menurut Dedy, sebelum membeli lahan tersebut dirinya terlebih dahulu menanyakan status lahan kepada Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri. Ia mengaku mendapat informasi bahwa lahan tersebut merupakan sawah yang tidak produktif dan dapat digunakan untuk pembangunan kandang ayam petelur.
Dedy kemudian diperkenalkan kepada Azmy Albar, yang disebut sebagai konsultan pengurusan perizinan.
Awalnya, Dedy mengaku menyerahkan sekitar Rp400 juta untuk pengurusan perizinan. Namun, menurut keterangannya, jumlah uang yang dikeluarkan kemudian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Ia baru mengetahui dokumen PBG yang diterimanya diduga palsu setelah petugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) serta Satpol PP Deli Serdang melakukan penyegelan karena bangunan tersebut dinilai tidak memiliki PBG yang sah.
“Saat ditunjukkan PBG yang saya urus, ternyata dinyatakan palsu,” ujar Dedy.
Kepala Desa Akui Tidak Ada Sosialisasi LSD
Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, yang hadir dalam audiensi membenarkan sebagian keterangan Dedy terkait proses awal pembelian lahan dan pengurusan izin.
Nasri juga mengaku pihak desa belum pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai mengenai LSD, RTRW, dan aturan alih fungsi lahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Cikataru memaparkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, lahan yang telah ditimbun tersebut masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak dapat dialihfungsikan sebagaimana rencana pembangunan peternakan.
Inspektur Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, menegaskan proses hukum terkait dugaan PBG palsu tetap dapat dilanjutkan. Namun, fungsi lahan yang telah ditimbun harus dikembalikan sesuai ketentuan.
Kuasa Hukum Persoalkan Status Perizinan
Kuasa hukum Dedy, Nasib Butar-butar, S.H., M.H., menyatakan kliennya sebelumnya telah memperoleh NIB dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha melalui sistem OSS.
“NIB dan surat konfirmasi tersebut sudah keluar dan asli. Yang menjadi persoalan adalah pengurusan izin berikutnya hingga PBG yang ternyata palsu,” kata Nasib.
Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut apabila sejak awal lokasi memang masuk dalam kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan.
Menurut Nasib, penerapan aturan LSD di Sumatera Utara perlu dilihat berdasarkan waktu penerbitan dokumen dan ketentuan yang berlaku saat itu. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam menempatkan tanggung jawab.
Pemkab Diminta Perjelas Persoalan
Audiensi tersebut dihadiri Asisten II Hendra Wijaya, Inspektur Edwin Nasution, Kadis Cikataru Rachmadsyah, Kadis LH Rio Laka Dewa, Kadis Pertanian Elinasari Nasution, Kadis Ketapang Anggiat P. Sipayung, Kadis Koperasi Miska Gewasari, Kadis Perindag Hesron T. Girsang, Camat Pantai Labu Boby Arianto, Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri, Dedy Irawan bersama kuasa hukumnya, serta pengurus Aspegas.
Persoalan tersebut kini memiliki dua sisi yang perlu dipisahkan secara jelas, yakni dugaan penipuan dokumen perizinan yang sedang diproses secara hukum dan status lahan 6,5 hektare yang menurut Pemkab Deli Serdang masuk kawasan LSD.
Redaksi 1pena.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Azmy Albar maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim Red)











