SRAGEN | 1Pena.id – Dugaan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Sragen kembali menjadi sorotan. Persoalan legalitas lahan dan perizinan fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi lokasi serta pengawasan pemerintah daerah.
Perhatian kini tertuju kepada Wakil Bupati Sragen, Suroto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Sragen. Publik menantikan penjelasan mengenai langkah pemerintah dalam menangani persoalan perizinan dan dugaan pemanfaatan lahan sawah dilindungi untuk pembangunan SPPG.
Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga kepastian tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta keberlanjutan program pemerintah.
Sekitar 60 SPPG Belum Tuntaskan Perizinan
Berdasarkan pemberitaan RRI pada 2 September 2026, sekitar 60 dari 122 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sragen belum menyelesaikan seluruh proses perizinan.
Suroto menyampaikan bahwa sekitar 50 persen SPPG telah menyelesaikan perizinan, sedangkan sisanya masih menghadapi sejumlah persoalan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan status Lahan Sawah Dilindungi.
Satgas MBG Kabupaten Sragen juga merencanakan pengecekan langsung terhadap SPPG yang belum menyelesaikan perizinan pada September 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan status lahan sebelum pembangunan dan pengoperasian fasilitas MBG.
Meski demikian, belum selesainya perizinan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh SPPG tersebut berdiri di atas LSD atau telah melakukan pelanggaran. Status setiap lokasi harus dipastikan melalui dokumen pertanahan, tata ruang, dan perizinan yang berlaku.
Verifikasi Lokasi dan Pengawasan Menjadi Sorotan
Sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen, Suroto sebelumnya menekankan pentingnya koordinasi dan pengawasan lintas sektor dalam pelaksanaan program tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 30 April 2026 memberitakan bahwa Suroto mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, yayasan, mitra, sekolah, dan relawan agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, persoalan legalitas lahan SPPG memerlukan penjelasan mengenai pembagian kewenangan antara pengelola, instansi perizinan, instansi pertanahan, dan Satgas MBG.
Beberapa hal yang perlu diperjelas meliputi mekanisme pengusulan lokasi, pemeriksaan status tanah, kesesuaian tata ruang, persetujuan pembangunan, serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Keterbukaan informasi mengenai tahapan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Perlindungan Lahan Sawah Harus Diperhatikan
Pengendalian alih fungsi lahan sawah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.
Regulasi tersebut mengatur penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi, pengendalian alih fungsi, pembinaan, serta pengawasan.
Karena itu, dugaan pembangunan SPPG di atas LSD perlu diperiksa berdasarkan peta resmi dan dokumen yang berlaku. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat persetujuan atau mekanisme penyelesaian yang sah sesuai ketentuan.
Pembangunan fasilitas pelayanan gizi dan perlindungan lahan pertanian merupakan dua kepentingan publik yang perlu dilaksanakan sesuai peraturan.
Publik Menunggu Penjelasan dan Tindak Lanjut
Persoalan perizinan SPPG di Sragen memerlukan kejelasan mengenai jumlah fasilitas yang telah memenuhi persyaratan, fasilitas yang masih dalam proses pengurusan izin, serta lokasi yang menghadapi persoalan status lahan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menentukan langkah penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila fasilitas yang dipersoalkan telah memenuhi seluruh persyaratan, penjelasan yang didukung dokumen resmi dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Publik kini menantikan penjelasan Suroto selaku Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen mengenai perkembangan evaluasi perizinan, hasil pemeriksaan lokasi, dan tindak lanjut terhadap SPPG yang menghadapi persoalan status lahan.
Program MBG diharapkan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, dengan tetap memperhatikan legalitas, tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Dugaan pembangunan SPPG di atas Lahan Sawah Dilindungi harus dibuktikan melalui dokumen resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Suroto, Pemerintah Kabupaten Sragen, Satgas MBG, pengelola SPPG, serta instansi pertanahan dan perizinan terkait.
(Tim Red)






