Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Sragen Disorot, BPN hingga DLH Diminta Buka Data

SRAGEN | 1PENA.id – Dugaan alih fungsi sejumlah lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pengawasan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang sebelumnya diduga masuk dalam kawasan perlindungan.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya sejumlah bidang tanah berstatus LSD yang diduga mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan perusahaan maupun perumahan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data pertanahan, peta LSD, dokumen tata ruang, serta keterangan resmi instansi berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, Warsito meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak mengabaikan dugaan perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi. Ia mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), instansi yang membidangi tata ruang, Dinas Pertanian, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen memberikan penjelasan secara terbuka.

“Jangan sampai lahan sawah yang seharusnya dilindungi justru menjadi objek permainan oknum tertentu demi kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Warsito saat ditemui, Minggu (8/11/2026).

Menurutnya, persoalan LSD bukan sekadar perubahan status tanah atau pembangunan perumahan. Ada kepentingan yang lebih luas untuk dilindungi, mulai dari keberlangsungan sektor pertanian, ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, hingga hak masyarakat, khususnya para petani.

BPN Diminta Jelaskan Riwayat Tanah dan Penerbitan SHM

Warsito mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.

Pertama, apabila benar terdapat perubahan fungsi lahan LSD, bagaimana ketentuan dan pelaksanaan kewajiban penyediaan lahan pengganti? Di mana lokasi lahan penggantinya, berapa luasannya, serta bagaimana kepastian status dan kesesuaiannya?

Kedua, bagaimana dampak perubahan fungsi lahan terhadap pendataan petani dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), khususnya yang berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi?

Ketiga, bagaimana kepastian penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah? Termasuk bagaimana status dan ketersediaan lahan pemakaman yang menjadi kebutuhan warga di kawasan perumahan tersebut?

Hal lain yang menjadi perhatian adalah proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pada bidang tanah yang sebelumnya diduga berstatus LSD.

Warsito meminta BPN menjelaskan riwayat status tanah, kesesuaian peta LSD, proses administrasi pertanahan, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai lahan pertanian di Kabupaten Sragen semakin habis karena beralih fungsi menjadi perumahan tanpa pengawasan yang jelas. Pemerintah harus hadir melindungi lahan pertanian, bukan justru membiarkan kepentingan tertentu mengalahkan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan,” tandasnya.

Ia juga meminta pemerintah tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi membuka data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, Warsito mendorong pemeriksaan administratif dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Menurutnya, pembangunan perumahan memang merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, lingkungan hidup, serta hak-hak warga sekitar.

“Jangan sampai atas nama pembangunan, lahan pertanian produktif justru dikorbankan. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sragen dan seluruh instansi terkait segera melakukan evaluasi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses perubahan status lahan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh ketentuannya sudah dipenuhi,” tambahnya.

DLH Diminta Periksa Dokumen dan Dampak Lingkungan

Selain persoalan pertanahan dan tata ruang, Warsito turut menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen.

Ia meminta DLH memeriksa aspek lingkungan dari pembangunan kawasan perumahan yang diduga berdiri di atas lahan berstatus LSD. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup dokumen persetujuan lingkungan, potensi dampak pembangunan, pengelolaan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban pengembang.

Warsito juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan transaksi bawah meja yang disebut berkaitan dengan proses perubahan fungsi lahan maupun pembangunan perumahan. Namun, informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat memastikan kebenarannya.

“Jangan sampai DLH hanya tutup mata. Kami juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya transaksi bawah meja dalam proses yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan maupun pembangunan perumahan ini. Informasi tersebut harus ditelusuri secara serius dan dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi isu di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait menelusuri informasi tersebut apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti awal, termasuk kemungkinan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan maupun alih fungsi lahan.

Warsito menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, baik pejabat maupun pengembang, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan lembaga terkait.

“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kepentingan dan kekuasaan. Lahan pertanian adalah aset penting bagi masa depan Sragen. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Instansi Terkait Diminta Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, dugaan alih fungsi lahan LSD tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi mendorong BPN, Dinas Perkim, instansi yang membidangi tata ruang, Dinas Pertanian, dan DLH Kabupaten Sragen memberikan klarifikasi mengenai lokasi bidang tanah yang dipersoalkan, riwayat status lahannya, dokumen perizinan, serta proses administrasi yang telah ditempuh.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Pemeriksaan dokumen dan data resmi diperlukan untuk memastikan apakah perubahan fungsi lahan telah sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran administratif maupun hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *