Geger! Dugaan Penyimpangan Program Revitalisasi Sekolah di Ngawi Disorot, Anggaran Rp43 Miliar Diminta Diaudit

NGAWI | 1Pena.id — Program revitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kini menjadi sorotan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sejumlah informasi dan keterangan narasumber yang dihimpun redaksi memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, terdapat angka anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp43 miliar, sementara nilai pekerjaan sekitar Rp8,7 miliar turut menjadi perhatian dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Berbagai informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan awal yang memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, audit, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Narasumber Soroti Anggaran Rp43 Miliar dan Nilai Pekerjaan Rp8,7 Miliar

Seorang narasumber yang mengaku mengetahui pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Ngawi meminta agar seluruh mekanisme penggunaan anggaran diperiksa secara terbuka.

Menurutnya, angka anggaran sekitar Rp43 miliar perlu ditelusuri mulai dari proses pengusulan, penetapan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sementara itu, nilai pekerjaan sekitar Rp8,7 miliar juga menjadi salah satu bagian yang disorot dalam informasi yang diterima redaksi.

“Ini harus dibuka secara terang. Dari mana asal-usul anggaran Rp43 miliar, bagaimana mekanisme pengusulannya, siapa yang menentukan pelaksana, dan apakah benar ada potongan maupun fee sebesar 10 persen,” ungkap narasumber kepada redaksi.

Menurut narasumber, apabila terdapat bukti mengenai potongan atau fee sebagaimana informasi yang disampaikan, hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen anggaran, rekening transaksi, kontrak, bukti pembayaran, serta aliran dana.

Sekolah Disebut Bergantung pada Pendamping dan Koordinator

Program revitalisasi sekolah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan dan dalam pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan serta petunjuk teknis yang berlaku.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, muncul dugaan bahwa sebagian sekolah mengalami keterbatasan pemahaman teknis dalam melaksanakan pekerjaan.

Kondisi tersebut disebut berpotensi membuat pihak sekolah bergantung kepada pendamping atau pihak lain yang menawarkan bantuan pelaksanaan pekerjaan.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat sekitar 15 koordinator yang disebut-sebut menawarkan pelaksana pekerjaan kepada sejumlah sekolah penerima program.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan pelaksana pekerjaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan program.

Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.

Sejumlah Pelaksana Disebut Mengerjakan Pekerjaan di Berbagai Wilayah

Dalam keterangan narasumber, sejumlah pihak berinisial disebut terkait pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di beberapa wilayah Kabupaten Ngawi.

Di antaranya:

  • AZ, disebut terkait pekerjaan di wilayah Karangasri.
  • RD, disebut terkait pekerjaan di wilayah Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo.
  • ND, disebut terkait pekerjaan di wilayah Kecamatan Geneng.
  • AG, disebut terkait pekerjaan di SDN Karangsono dan SDN Cempoko, Kecamatan Paron.
  • YT, disebut terkait pekerjaan di wilayah Kecamatan Bringin.
  • AMR, disebut terkait pekerjaan di wilayah Kecamatan Pitu.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut berdasarkan informasi narasumber dan bukan merupakan penetapan kesalahan maupun bukti adanya tindak pidana.

Peran, hubungan, dan mekanisme keterlibatan pihak-pihak tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen pelaksanaan serta keterangan langsung dari masing-masing pihak.

Dugaan Potongan dan Fee 10 Persen Perlu Ditelusuri

Hal lain yang menjadi perhatian adalah dugaan mekanisme pencairan dan penggunaan dana program.

Menurut keterangan narasumber, dana kegiatan disebut masuk terlebih dahulu ke rekening sekolah. Setelah dana diterima, terdapat dugaan mekanisme penyerahan uang kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Narasumber juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan potongan sekitar 10 persen serta dugaan pembagian atau fee sekitar 10 persen kepada pihak tertentu atau koordinator.

Apabila informasi tersebut benar, mekanisme tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan dapat mencakup aliran dana, bukti transaksi, pertanggungjawaban belanja, pihak yang menerima pembayaran, serta kesesuaian antara nilai anggaran dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Namun hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Koordinator Berinisial KMS, EL dan MR Turut Disebut

Narasumber juga menyampaikan informasi mengenai sejumlah pihak berinisial KMS, EL, dan MR yang disebut memiliki peran dalam koordinasi pelaksanaan program.

Dalam informasi yang diterima redaksi, KMS dan EL disebut berprofesi sebagai dosen, sedangkan MR disebut memiliki jabatan akademik.

Identitas, jabatan, dan dugaan peran masing-masing pihak masih memerlukan konfirmasi independen.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut untuk menjelaskan informasi tersebut.

Informasi Dugaan Pemasokan Material Juga Memerlukan Klarifikasi

Informasi lain yang turut menjadi perhatian adalah keterangan narasumber mengenai dugaan keterlibatan seorang pejabat bidang pendidikan dalam penyediaan atau pemasokan material keramik untuk pekerjaan revitalisasi sekolah.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi terkait kapasitas, mekanisme pengadaan, sumber material, hubungan dengan pelaksana pekerjaan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Redaksi belum menyimpulkan kebenaran informasi tersebut dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Tokoh Masyarakat Minta APH Lakukan Audit Menyeluruh

Sejumlah tokoh masyarakat yang mengaku mengetahui informasi mengenai persoalan tersebut mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat hasil pembangunan fisik, tetapi juga menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan.

Mulai dari proses pengusulan anggaran, penentuan penerima, mekanisme pencairan dana, penunjukan pelaksana, pengadaan material, hingga laporan pertanggungjawaban.

“Kalau memang program ini dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, seharusnya sekolah dan masyarakat diberdayakan. Jangan sampai justru muncul pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari anggaran pendidikan,” ungkap salah seorang narasumber kepada redaksi, Minggu (8/11/2026).

Redaksi Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, pemeriksaan dan audit terhadap program revitalisasi sekolah di Kabupaten Ngawi dinilai penting untuk memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran.

Pemeriksaan yang diharapkan dilakukan antara lain meliputi:

  • Audit penggunaan anggaran pada sekolah penerima program.
  • Pemeriksaan mekanisme pencairan dan transaksi dana.
  • Penelusuran dugaan potongan atau pembagian dana.
  • Pemeriksaan peran dan mekanisme keterlibatan koordinator.
  • Pemeriksaan pihak pelaksana pekerjaan dan pemasok material.
  • Pencocokan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik pekerjaan.
  • Penelusuran kemungkinan konflik kepentingan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Untuk itu, pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Publik Menunggu Transparansi

Program revitalisasi sekolah seharusnya memberikan manfaat langsung bagi peserta didik, guru, dan masyarakat melalui perbaikan fasilitas pendidikan.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan menjadi hal penting.

Redaksi 1Pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menunggu kejelasan dan langkah dari pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam tata kelola program tersebut atau seluruh pelaksanaan telah berjalan sesuai ketentuan.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *