SEMARANG | 1Pena.id – Seorang warga Demak, Eko Sugiarto, mendesak Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Siber/Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Eko menilai penanganan laporan yang telah berjalan sejak Maret 2026 tersebut belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan maupun status hukumnya.
Kasus itu bermula ketika Eko membuat laporan pada 17 Maret 2026 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STPA/499/III/Ditreskrimsus.
Dalam laporan tersebut, Eko mempersoalkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan Pasal 441 KUHP jo. Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SP2HP Mencatat Sejumlah Langkah Penyelidikan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima Eko pada 5 Agustus 2026, kepolisian tercatat telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penyelidikan.
Dalam dokumen tersebut tercantum penerbitan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus. Keduanya tertanggal 30 April 2026.
SP2HP tersebut juga mencatat pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dua orang terlapor, yakni HS pada 16 Juli 2026 dan CN pada 20 Juli 2026.
Selain pemeriksaan terhadap terlapor, dokumen SP2HP mencantumkan sejumlah rencana tindak lanjut, di antaranya koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana, serta pelaksanaan gelar perkara.
Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Direktur Reserse Siber, Kasubdit I, selaku Pamin Unit 4, Ipda Budi Prasodjo, S.H.
Pelapor Mengaku Belum Mendapat Kepastian
Eko mengatakan, setelah menerima SP2HP tersebut, dirinya belum memperoleh perkembangan signifikan mengenai tindak lanjut penyelidikan.
“Laporan saya sudah berjalan sejak Maret 2026 dan sejak SP2HP terakhir belum ada tindak lanjut yang jelas dari Ditreskrimsus Siber Polda Jateng. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana penyelidikannya sudah jelas di surat itu,” ungkap Eko, Kamis (8/10/2026).
Menurut Eko, dirinya juga telah berupaya menghubungi penyidik yang tercantum dalam dokumen, Ipda Yoga Tegar S., S.H., M.H., untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
Namun, ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai tahapan penyelidikan maupun kapan rencana tindak lanjut sebagaimana tercantum dalam SP2HP akan dilakukan.
Desak Kapolda Jateng Baru Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, Eko berharap Kapolda Jawa Tengah yang baru dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikannya.
Ia meminta pimpinan Polda Jawa Tengah memerintahkan jajaran terkait untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan serta memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Saya berharap dengan kepemimpinan Kapolda yang baru, kasus ini bisa segera berjalan dan ada keadilan bagi saya sebagai pelapor,” pungkasnya.
Eko menilai kejelasan mengenai perkembangan laporan penting bagi dirinya sebagai pelapor, terlebih sejumlah tahapan penyelidikan sebelumnya telah tercantum dalam SP2HP yang diterimanya.
Menunggu Penjelasan Polda Jateng
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Polda Jawa Tengah, khususnya jajaran yang menangani laporan tersebut, mengenai perkembangan terbaru perkara, hasil koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana, serta apakah gelar perkara sebagaimana direncanakan dalam SP2HP telah dilaksanakan.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pelapor dan dokumen SP2HP yang disebut telah diterima pelapor. Status hukum para pihak serta substansi dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
(TIM- RED)











