KARANGANYAR|1pena.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia berusia 60 tahun, Joko Santoso, warga Dukuh Surodadi, Desa Ngargoyoso, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, menjadi sorotan keluarga korban. Pasalnya, laporan yang disampaikan ke Polres Karanganyar sejak 2 Juli 2026 disebut belum mendapatkan kejelasan penyelesaian hingga saat ini.
Keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/480/VII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan dan informasi yang disampaikan keluarga, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Maliawan, Dukuh Surodadi, RT 003 RW 002, Desa Ngargoyoso, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Dalam keterangannya, keluarga menyebut Joko Santoso diduga dipukul sebanyak tiga kali oleh seorang pria berinisial Dimas Al Walid (25). Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum.
Untuk mendukung penanganan perkara, korban telah menjalani Visum et Repertum Hidup di RSUD Kartini Karanganyar pada 4 Juli 2026. Berdasarkan bukti pembayaran rumah sakit, pemeriksaan visum tersebut dikenakan biaya sebesar Rp148.000 dan telah dibayarkan.
Keluarga Pertanyakan Perkembangan Laporan
Keluarga korban mengaku kecewa karena belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Dalam pesan yang disampaikan kepada pihak media, keluarga mengungkapkan bahwa mereka memperoleh informasi dari seorang anggota Polres Karanganyar bernama Bagus bahwa perkembangan perkara masih menunggu dari kejaksaan.
“Bapak habis drop lagi. Untuk kasus Bapak, pasif, Pak. Kata Pak Bagus, anggota Polres Karanganyar, tanggal 29 Oktober menunggu dari kejaksaan. Informasinya begitu, Pak. Kasusnya bertele-tele. Dari laporan tanggal 2 Juli hingga sekarang belum ada kejelasan atau penyelesaian,” demikian keluhan keluarga korban.
Keterangan tersebut merupakan informasi yang disampaikan keluarga. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Karanganyar mengenai status perkara, tahapan penanganan, serta informasi terkait proses di kejaksaan.
Keluarga berharap adanya penjelasan yang transparan agar mereka mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah diproses.
Anak Korban Mengaku Tidak Terima Orang Tuanya Diduga Dipukul ; Salah satu anggota keluarga, Endri Handayani, menyampaikan keberatannya atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami ayahnya.
“Pak, mau bagaimana pun masalah atau masa lalu yang pernah terjadi, kalau hanya adu argumen saya masih bisa diam. Tapi ini sudah yang ketiga kalinya dia main tangan. Saya tidak terima karena dia tidak bisa menghormati orang tua,” ujar Endri.
Ia mengaku sangat terpukul melihat kondisi ayahnya yang menurut keterangannya baru pulang setelah menjalani rawat inap selama tiga hari.
“Sebagai anak, saya tidak terima melihat orang tua saya diperlakukan seperti itu. Saya kasihan dengan bapak saya yang baru pulang dari rawat inap tiga hari. Beliau hanya ingin menonton sepak bola, tetapi saat berpapasan dengan Dimas, tiba-tiba langsung dipukul hingga terjatuh bersama motornya,” ungkapnya.
Endri juga menyebut bahwa dugaan pemukulan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut keterangannya, pada kejadian sebelumnya, ayahnya bahkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Walaupun tidak mengalami luka yang parah, ini sudah ketiga kalinya dia memukul orang tua saya. Anak mana yang rela melihat orang tuanya dianiaya? Saya tidak bisa diam, Pak,” katanya.
Ia menambahkan, apabila persoalan dipicu suara sepeda motor yang digeber atau blayer, seharusnya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa menggunakan kekerasan.
“Kalaupun dia merasa terganggu karena suara motor yang digeber, mengapa harus sampai memukul? Padahal suara motor itu sudah terdengar lebih dari satu minggu,” lanjutnya.
Endri turut menceritakan dugaan kejadian sebelumnya yang menurutnya menyebabkan ayahnya harus mendapatkan perawatan medis.
“Saya sangat sakit hati melihat bapak saya dijotos. Pada kejadian yang kedua, bapak saya sampai harus dirawat di rumah sakit. Bahkan, bagian jantungnya mengalami memar akibat pukulan tersebut. Saat itu bapak saya hanya mengatakan bahwa beliau terjatuh dan terkena setang motor,” tuturnya.
Seluruh keterangan tersebut merupakan pernyataan pihak keluarga dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang dilaporkan maupun didalami oleh aparat penegak hukum.
Polisi Sebelumnya Menyatakan Akan Menindaklanjuti
Dalam keterangan sebelumnya yang diterima media ini, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apalagi korbannya merupakan seorang lansia, sehingga penanganannya akan dilakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono dalam keterangan sebelumnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga yang berharap ada perkembangan konkret serta penjelasan mengenai status penanganan laporan mereka.
Media ini masih berupaya meminta konfirmasi terbaru kepada Polres Karanganyar, termasuk mengenai perkembangan penyelidikan, alasan belum adanya penyelesaian yang dirasakan keluarga, serta keterangan mengenai informasi bahwa perkara masih menunggu proses dari kejaksaan.
Media juga berupaya menghubungi Dimas Al Walid untuk memperoleh tanggapan atas dugaan yang disampaikan keluarga korban. Hingga berita ini disusun, tanggapan terbaru dari pihak yang dilaporkan belum diperoleh.
Keluarga Berharap Ada Kepastian Hukum
Keluarga Joko Santoso meminta agar laporan yang telah disampaikan sejak 2 Juli 2026 mendapatkan penanganan yang jelas, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Mereka berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi mengenai perkembangan perkara dan langkah yang masih perlu ditempuh, sehingga tidak muncul kesan bahwa laporan tersebut berjalan tanpa kepastian.
Penanganan perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Namun, dugaan penganiayaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Polres Karanganyar mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada kepolisian, kejaksaan, dan pihak yang dilaporkan demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status hukum pihak yang dilaporkan harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan bukti yang sah.
(Tim Red)










