GROBOGAN | 1Pena.id — Nama Hariyanto alias Heri Sweke, kreator konten asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah potongan video siaran langsung di akun TikTok yang dikaitkan dengannya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, ia diduga melontarkan pernyataan bernada menghina terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Video yang disebut berlangsung pada Kamis dini hari, 22 Oktober 2026, itu menuai beragam reaksi. Sejumlah pihak dikabarkan tengah mengumpulkan bukti digital dan mempertimbangkan langkah hukum atas pernyataan yang beredar.
Dalam potongan video yang diterima dan beredar di media sosial, terdengar ucapan yang merendahkan pemilih PSI. Salah satu pernyataan yang terdengar berbunyi:
“Jangan pernah mencoblos yang namanya Partai PSI. Siapa yang nyoblos berarti wong pekok.”
Dalam potongan lainnya, sosok yang disebut sebagai Hariyanto juga diduga melontarkan kata-kata kasar terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Keaslian, keutuhan, serta konteks rekaman perlu diperiksa lebih lanjut agar penilaian terhadap pernyataan tersebut tidak hanya didasarkan pada potongan video yang beredar.
Sejumlah Pihak Dikabarkan Siapkan Langkah Hukum
Beredarnya video tersebut memunculkan respons dari sejumlah kalangan. Beberapa pihak disebut tengah mengumpulkan rekaman, tangkapan layar, dan bukti digital lain untuk mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada laporan baru terkait video siaran langsung tersebut yang dapat dikonfirmasi secara independen oleh redaksi.
Rencana pelaporan juga perlu dibedakan dari laporan yang benar-benar telah diterima aparat. Karena itu, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi mengenai identitas pihak yang akan melapor, bukti yang disiapkan, serta langkah hukum yang akan ditempuh.
Dalam siaran langsung yang menjadi sorotan itu, jumlah penonton disebut sekitar 54 akun. Namun, potongan rekaman kemudian dikabarkan menyebar lebih luas melalui media sosial.
Riwayat Perkara Sebelumnya Perlu Dikonfirmasi Kembali
Hariyanto alias Heri Sweke sebelumnya pernah diberitakan terkait perkara dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media sosial.
Dalam materi pemberitaan terdahulu yang menjadi dasar naskah ini, ia disebut pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan. Penetapan tersebut dikaitkan dengan surat bernomor B/316/IV/RES.1.14/2026/Satreskrim tertanggal 19 April 2026.
Perkara sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan pelecehan verbal melalui media sosial dan dikaitkan dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, status hukum terakhir perkara tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia untuk berita ini. Redaksi perlu mengonfirmasi langsung kepada Polres Grobogan sebelum memuat perkembangan perkara sebagai fakta terkini.
Penyebutan perkara terdahulu juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan dalam video terbaru merupakan tindak pidana. Setiap dugaan harus dinilai berdasarkan bukti, konteks, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Konten Kontroversial Jadi Sorotan
Selain video terbaru, Hariyanto juga disebut pernah menuai kritik atas sejumlah unggahan media sosial. Materi yang diterima redaksi menyebut adanya komentar yang dinilai merendahkan sejumlah calon kepala desa di Grobogan serta komentar bernada penghinaan terhadap profesi wartawan.
Klaim mengenai unggahan-unggahan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui rekaman atau tautan asli, termasuk pemeriksaan konteks dan waktu publikasinya.
Redaksi tidak menjadikan klaim tersebut sebagai kesimpulan mengenai karakter atau kesalahan hukum seseorang. Setiap materi perlu dinilai berdasarkan bukti yang dapat diperiksa dan tanggapan pihak yang bersangkutan.
Publik Menunggu Klarifikasi dan Sikap Aparat
Viralnya potongan video itu mendorong pertanyaan mengenai kemungkinan tindak lanjut hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus melalui pemeriksaan yang objektif, dengan memperhatikan keaslian rekaman, konteks pernyataan, ketentuan hukum yang relevan, serta hak pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang terkonfirmasi mengenai laporan baru atas video tersebut. Redaksi juga masih berupaya meminta tanggapan Hariyanto alias Heri Sweke, pihak PSI, serta aparat penegak hukum.
1Pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah terdapat informasi yang dapat diverifikasi.
(Tim Red)












