Dugaan Pungli di Lapas Kelas IIB Cilacap Mencuat, Mantan WBP Ungkap Praktik Pemerasan Terstruktur

banner 468x60

Cilacap | 1pena.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, sorotan tertuju pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah, menyusul pengakuan seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada awak media.

Mantan WBP tersebut mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan secara terstruktur melalui seorang oknum WBP yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan petugas lapas. Oknum tersebut diduga berperan sebagai perantara penarikan uang dari sesama narapidana.

banner 336x280

Menurut pengakuan sumber, pungutan tersebut diberlakukan hampir kepada seluruh WBP dengan dalih “uang kamar” dan iuran bulanan.
Uang Kamar dan Iuran Bulanan Diduga Bersifat Wajib

Kepada awak media, mantan WBP itu mengaku selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Cilacap, dirinya dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.

Untuk uang kamar, nominal yang diminta berkisar antara Rp500.000 hingga Rp750.000. Selain itu, WBP juga diduga diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp50.000 hingga Rp110.000.

“Kalau tidak setor, katanya nanti tidak nyaman selama di dalam,” ungkap mantan WBP tersebut.

Ia menambahkan, dugaan pungutan tersebut disertai tekanan psikologis dan ancaman terselubung, khususnya terhadap narapidana baru, dengan memanfaatkan pengaruh oknum WBP yang disebut dekat dengan petugas lapas.

Potensi Peredaran Uang Ilegal

Dengan jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Cilacap yang diperkirakan mencapai sekitar 700 WBP, praktik pungli tersebut berpotensi menimbulkan peredaran uang ilegal dalam jumlah besar apabila dugaan tersebut benar adanya.

Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, bebas dari intimidasi, serta memperoleh pembinaan yang adil dan transparan.

Respons Lapas Dinilai Belum Substantif

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui layanan call center Lapas Kelas IIB Cilacap via pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak menjawab

substansi persoalan.
Dalam pesan singkat tersebut, pihak call center menyampaikan,

“Apaan tiba-tiba keberatan, nulis berita mah masnya wawancara dulu ke sini, begini jadinya berita palsu.”

Di sisi lain, narasumber media ini menyatakan bahwa pada Selasa, 20 Januari 2026, dirinya mendatangi langsung Lapas Kelas IIB Cilacap dan bertemu dengan Kepala Lapas untuk melaporkan dugaan pungli tersebut.

Menurut pengakuannya, Kepala Lapas disebut telah mengganti uang milik narasumber sebesar Rp1 juta, serta meminta agar persoalan tersebut tidak disebarluaskan ke publik. Klaim ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Desakan Investigasi Transparan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Cilacap terkait substansi dugaan pungli yang

disampaikan mantan WBP tersebut.
Publik mendesak agar Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan guna memastikan tidak adanya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan di dalam lapas.

Redaksi 1pena.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan pengakuan narasumber dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Lapas Kelas IIB Cilacap maupun instansi terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan