Kendal|1pena.id —Dugaan penyimpangan anggaran publikasi dan teknologi informasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mencuat ke ruang publik,Sabtu (31/1/2026).
Penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah pola yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dari dokumen yang dihimpun, ditemukan kesamaan pola pada sejumlah paket kegiatan, antara lain pagu anggaran besar tanpa rincian output yang jelas, volume kegiatan yang dinilai tidak realistis, duplikasi paket bernilai identik, serta selisih signifikan antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan.
Honor Pewarta Hanya 20–24 Persen dari Nilai LPJ
Pada sejumlah paket advertorial, nilai kegiatan dalam LPJ tercatat sebesar Rp25.000.000 per paket. Namun, berdasarkan temuan lapangan, pewarta media cetak hanya menerima honor sekitar Rp4.500.000, sementara pewarta media daring sekitar Rp1.500.000.
Dengan demikian, total honor yang benar-benar diterima jurnalis hanya berkisar 20–24 persen dari nilai yang dilaporkan dalam LPJ. Selisih anggaran lebih dari 75 persen tersebut tidak dapat ditelusuri secara terbuka pemanfaatannya.
Indikasi Pemecahan Paket Advertorial
Dalam dokumen RUP Diskominfo Kendal, tercatat tiga paket advertorial media cetak yang diumumkan pada tanggal yang sama, 15 Oktober 2025, masing-masing senilai Rp25.000.000, yaitu:
- Advertorial Media Cetak Berita 1
- Advertorial Media Cetak Berita 2
- Advertorial Media Cetak Berita 3
Ketiga paket tersebut memiliki deskripsi, metode pengadaan, serta volume kegiatan yang hampir identik, masing-masing hanya disebut sebagai “1 kegiatan”, tanpa penjelasan jumlah tayang, nama media, ukuran halaman, maupun spesifikasi teknis lainnya.
Total nilai ketiga paket mencapai Rp75 juta, namun output publikasinya tidak dapat diverifikasi. Pola ini memunculkan dugaan pemecahan paket (splitting) guna menghindari mekanisme pengadaan yang lebih terbuka.
Volume Jumpa Pers Dinilai Tidak Masuk Akal
Salah satu paket pengadaan mencatat kegiatan publikasi berita jumpa pers dengan nilai Rp38.400.000 dan volume 250 orang/kegiatan.
Padahal, jumlah pewarta aktif di Kabupaten Kendal diperkirakan hanya sekitar 30–35 orang. Tidak pernah tercatat adanya kegiatan jumpa pers Diskominfo Kendal yang melibatkan ratusan pewarta.
Perbedaan volume yang signifikan ini memunculkan dugaan penggelembungan jumlah peserta untuk meningkatkan nilai anggaran.
Paket Publikasi 500 Orang Tak Pernah Terjadi
Dokumen lain mencatat paket publikasi berita senilai Rp75.000.000 dengan volume 500 orang/kegiatan, yang diumumkan pada 14 Januari 2025.
Namun, sepanjang tahun 2025, tidak ditemukan kegiatan publikasi Diskominfo Kendal yang melibatkan jumlah peserta sebanyak itu. Angka tersebut dinilai tidak rasional dan kembali memperkuat dugaan penggelembungan volume kegiatan.
Advertorial dan Penyiaran Media Tanpa Rincian Output
Paket Belanja Jasa Advertorial Media Massa senilai Rp109.200.000 yang diumumkan pada 20 Oktober 2025 juga tidak disertai rincian media sasaran, jumlah penayangan, ukuran publikasi, maupun nilai kontrak per media.
Hal serupa terjadi pada paket Penyiaran Media/Advertorial dengan kode RUP 60419106 senilai Rp198.400.000, yang menggunakan metode pengadaan langsung tanpa penjelasan jenis media, durasi siaran, jumlah tayang, atau nama lembaga penyiaran.
Nilai anggaran yang besar tanpa indikator output terukur ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Proyek “Super Aplikasi” Dinilai Tidak Realistis
Dokumen RUP tertanggal 23 Januari 2025 mencatat paket Pengembangan Super Aplikasi dengan total pagu Rp75.000.000 untuk tiga paket.
Padahal, pengembangan super aplikasi pemerintahan umumnya membutuhkan anggaran jauh lebih besar karena melibatkan integrasi sistem, keamanan data, server, serta pengembangan antarmuka pengguna. Anggaran tersebut dinilai tidak realistis secara teknis dan memunculkan dugaan bahwa proyek hanya menghasilkan output simbolik atau tidak dikerjakan secara menyeluruh.
Total Anggaran Publikasi Hampir Rp600 Juta
Dari seluruh dokumen yang berhasil dihimpun, total anggaran publikasi, advertorial, penyiaran media, serta pengembangan aplikasi Diskominfo Kendal tahun 2025 yang terindikasi bermasalah mencapai sekitar Rp596 juta, atau mendekati Rp600 juta.
Desakan Audit Menguat
Atas rangkaian temuan tersebut, sejumlah jurnalis dan pegiat masyarakat sipil mendesak dilakukannya:
- Audit investigatif oleh Inspektorat Kabupaten Kendal
- Audit kinerja dan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Verifikasi ulang seluruh paket pengadaan Diskominfo Kendal tahun 2025
Saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., MM, menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan rinci karena masih memerlukan data pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kendal belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan anggaran tersebut.













