Kabupaten Semarang | 1pena.id — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU 44.506.04 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No.14, Krajan, Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. SPBU tersebut diduga melayani pembelian solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi, terlihat sebuah mobil Toyota Kijang berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1664 TJ melakukan pengisian solar bersubsidi. Di belakangnya, tampak kendaraan sejenis tengah mengantre untuk pengisian.
Kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut BBM bersubsidi menggunakan jeriken (kempu) yang disimpan di dalam kendaraan. Tidak berselang lama, kendaraan lain berupa Kijang berwarna hijau juga terpantau melakukan pengisian dengan pola serupa.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik pengangsu solar bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Agus selaku mandor SPBU menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Saya tidak tahu, Pak, mobil itu mengangsu. Kami hanya melayani pembeli sesuai barcode. Kalau tidak melebihi kuota, apa salahnya. Nanti saya tanyakan ke petugas di lapangan, saya cek CCTV,” ujarnya.
Namun, beberapa jam setelah upaya konfirmasi dilakukan, salah satu anggota tim media menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai sopir kendaraan tersebut. Dalam pesannya, ia menyebut kendaraan itu milik seseorang bernama Giyono, asal Boyolali. Ia juga meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan dengan alasan agar tetap dapat mengakses SPBU tersebut, bahkan disertai tawaran sejumlah uang.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi internal, mengingat pihak yang diduga pengangsu dapat mengetahui kontak tim media, sementara konfirmasi sebelumnya hanya dilakukan kepada pihak SPBU.
Situasi ini mengindikasikan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Selain berpotensi melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur mekanisme distribusi serta pihak yang berhak menerima BBM bersubsidi. Regulasi dari BPH Migas dan Pertamina juga melarang penggunaan jeriken atau wadah tidak standar dalam pengisian BBM bersubsidi karena berisiko dan rawan disalahgunakan.
Tim media mendorong adanya investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini belum memberikan keterangan tambahan. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.













