BANJARNEGARA,1pena.id — Di tengah krisis distribusi dan antrian panjang solar bersubsidi yang terjadi hampir setiap hari di Banjarnegara, sebuah fakta mencengangkan mencuat ke permukaan,jaringan mafia solar bersubsidi yang dikendalikan oleh seorang tokoh bayangan berinisial “Ompong” diduga beroperasi bebas, masif, dan nyaris tanpa hambatan. Lebih jauh lagi, aktivitas ilegal tersebut diduga berjalan di bawah pembiaran oknum aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya bertugas menindak.
Informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan bahwa praktik penyelewengan solar bersubsidi itu tidak hanya terpusat di satu titik, tetapi tersebar di hampir seluruh wilayah Banjarnegara. Para pelaku memanfaatkan banyak SPBU untuk melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi (tangki siluman), ditambah pembelian barcode dari sopir-sopir untuk melipatgandakan volume.
“Aktivitas mereka sangat terorganisir, hampir di setiap sudut Banjarnegara ada pengepul atau jaringan mereka. Mereka beroperasi siang dan malam, seolah tidak takut apa pun. Ini bukan operasi kecil—ini jaringan besar,” ujar seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (12/11/2025).
Solar hasil penyelewengan kemudian dibawa ke gudang-gudang rahasia di Banjarnegara dan Kebumen. Dari sana, solar dijual kembali ke sektor industri, tambang, dan usaha besar dengan harga non-subsidi. Keuntungan pun mengalir deras ke kantong para mafia, sementara rakyat kecil harus rela berebut antre di SPBU.
Masifnya jaringan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada unsur pembiaran, bahkan perlindungan, dari oknum aparat penegak hukum.
Sumber investigasi menyebut secara gamblang bahwa Kasat Reskrim Polres Banjarnegara diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun tidak melakukan tindakan apa pun.
“Semua orang tahu jaringan ‘Ompong’ ini. Tidak mungkin tidak terpantau. Tapi fakta di lapangan, mereka justru semakin leluasa,” kata sumber tersebut.
Jika benar terjadi pembiaran, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila ada aliran dana atau bentuk imbalan lain kepada oknum.
Secara hukum, praktik mafia solar ini jelas melanggar:
- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Oknum aparat yang diduga membiarkan dapat dikenai Pasal 56 KUHP tentang turut membantu kejahatan.
- Jika terbukti menerima imbalan, maka masuk ranah Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat, aktivis, serta berbagai elemen sipil mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk mengambil alih kasus ini, mengingat adanya indikasi kuat bahwa jaringan mafia solar sudah menyusup ke struktur bawah kepolisian di wilayah tersebut.
“Kami menuntut audit total terhadap jajaran penegak hukum yang bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah dari mafia. Jaringan ‘Ompong’ harus dibongkar sampai akar, termasuk oknum yang menjadi tamengnya,” tegas narasumber.
Praktik penyelewengan solar bersubsidi ini bukan hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga menyengsarakan masyarakat, merusak sistem distribusi energi, dan mencederai rasa keadilan publik.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian luas. Publik menunggu apakah mafia solar “Ompong” benar-benar akan disentuh hukum, atau kembali menjadi contoh bagaimana kekuatan uang dapat menaklukkan keadilan.













