Kendal | 1pena.id — Seorang pasien perempuan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pelayanan kesehatan di Charlie Hospital, yang beralamat di Jalan Ngabean, Gowok, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut tertuang dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam formulir pengaduan tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, pasien bernama Tri Nur Muzaenatun menyampaikan keluhan bahwa dirinya diduga diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.
Peristiwa itu disebut terjadi saat pasien meminta waktu untuk berpikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami serta keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi. Namun, menurut pengakuan pasien, permintaan tersebut justru berujung pada sikap yang dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan profesionalisme tenaga medis.
Klarifikasi Berujung Polemik
Pasca viralnya pengaduan tersebut di media sosial pada Kamis, 15 Januari 2026, pihak Charlie Hospital mengundang pasien beserta awak media untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.
Dalam forum tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. Berdasarkan keterangan awak media yang hadir, dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan sebagaimana tertuang dalam Form Kritik dan Saran, termasuk dugaan pengusiran dan ucapan bernada merendahkan.
Namun demikian, dalam proses klarifikasi itu, dr. A.K. disebut sempat keceplosan mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Pernyataan tersebut kemudian memicu polemik dan ditafsirkan oleh pendamping pasien sebagai bentuk ucapan yang tidak pantas, meski dokter bersangkutan tidak secara eksplisit mengaitkannya dengan pasien.
Manajemen Rumah Sakit Belum Beri Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum mengeluarkan pernyataan tertulis resmi terkait hasil klarifikasi maupun langkah internal yang akan diambil atas pengaduan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien, keterangan awak media, serta hasil klarifikasi langsung, dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.
Pasien Tempuh Jalur Etik ke IDI
Pasien menyatakan akan melanjutkan persoalan ini melalui mekanisme etik profesi dengan berkonsultasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal, guna memperoleh penilaian objektif terkait dugaan pelanggaran kode etik kedokteran.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari kejelasan dan kepastian etik, sekaligus memastikan hak-hak pasien tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













