Banjarnegara,1pena.id — Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, kembali menuai sorotan. Penambangan yang dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa izin ini dinilai sebagai bentuk arogansi para pengusaha tambang yang hanya mengejar keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak lingkungan maupun kerugian terhadap masyarakat.
Saat ditemui awak media pada Minggu (30/11/2025) di kediamannya, Sekretaris Desa Karanganyar, Tejo, mengungkapkan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas tambang tersebut.
“Para pengusaha tambang tidak pernah berkontribusi kepada pemerintah desa. Mereka hanya memberi kontribusi kepada lingkungan sekitar lokasi tambang lewat retribusi Rp 5.000 dari sopir truk untuk kas RT. Dana itu dipakai untuk perbaikan jalan kalau ada kerusakan,” jelas Tejo.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa bahkan tidak mengetahui bahwa tambang tersebut berstatus ilegal. Sebaliknya, desa justru ikut dirugikan karena jalan yang dilewati truk pengangkut pasir dibangun menggunakan dana desa.
“Kami betul-betul tidak tahu kalau tambang itu ilegal. Kami merasa dirugikan. Karena itu, kami berencana memanggil ketiga penambang untuk klarifikasi lebih lanjut,” tegasnya.
Tejo juga menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak lingkungan. Penambangan pasir yang masif dikhawatirkan dapat memicu bencana serta mengancam keselamatan warga.
“Musim hujan, jalan jadi licin dan membuat pengguna motor sering jatuh. Musim panas, debunya tidak terkendali. Ini sangat mengganggu masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, salah satu pengusaha tambang berinisial F mengakui kepada awak media bahwa usahanya memang tidak memiliki izin. Hal ini memperkuat dugaan adanya kesengajaan dan sikap tak takut terhadap ancaman hukum.
Dengan laporan ini, redaksi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera mengambil langkah terukur sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika proses penegakan hukum diperlukan, tim media siap mengawal agar keadilan bagi masyarakat terpenuhi.













