BEKASI | 1Pena.id — Kebebasan pers bukan hadiah dari pejabat ataupun kemurahan hati birokrasi. Kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang wajib dihormati. Ketika muncul persoalan yang menyangkut martabat dan perlindungan wartawan, publik berhak menuntut penjelasan, evaluasi, serta pertanggungjawaban yang transparan.
Semangat tersebut melatarbelakangi rencana aksi damai solidaritas wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Mengusung tema “Satukan Suara, Nyalakan Keberanian”, sejumlah organisasi wartawan berencana menyatukan aspirasi untuk memperjuangkan marwah profesi jurnalistik.
Aksi ini digagas oleh wartawan yang tergabung dalam PWI Bekasi Raya, SMSI Kabupaten Bekasi, IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, FWBR Bekasi, FPWI Bekasi, serta sejumlah organisasi wartawan lainnya.
Pesan yang hendak disampaikan jelas: pers tidak boleh diperlakukan sebagai musuh hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. Wartawan bukan pihak yang selalu benar, tetapi pertanyaan jurnalistik, kritik, dan upaya mencari klarifikasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan.
Jabatan Publik Bukan Tembok Penghalang Kritik
Pemerintah daerah semestinya memahami bahwa kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam demokrasi. Pejabat publik menerima mandat dan kewenangan untuk melayani masyarakat. Karena itu, keterbukaan terhadap pertanyaan, kritik, dan evaluasi merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan.
Jabatan bukan alasan untuk menghindari pertanyaan. Kekuasaan bukan tameng untuk menutup ruang kritik.
Jika terdapat persoalan dalam hubungan antara pejabat dan wartawan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui klarifikasi terbuka, pemeriksaan objektif, dan mekanisme hukum yang berlaku. Membiarkan polemik berlarut-larut tanpa penjelasan justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Kritik yang tajam tidak boleh berubah menjadi penghakiman sepihak. Sebaliknya, kewenangan pejabat juga tidak boleh digunakan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang sah.
Di sinilah pentingnya keterbukaan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Publik menunggu penjelasan mengenai pokok persoalan, langkah evaluasi yang ditempuh, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Tuntutan: Evaluasi, Komitmen, dan Pengawalan Hukum
Dalam rencana aksi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang menjadi perhatian solidaritas wartawan se-Bekasi Raya.
Pertama, evaluasi terhadap pejabat terkait.
Evaluasi diperlukan agar setiap tindakan atau kebijakan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara objektif. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi bukan bentuk balas dendam, melainkan instrumen untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah persoalan serupa terulang.
Kedua, komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghormati marwah pers.
Pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen nyata dalam membangun komunikasi yang profesional, terbuka, dan tidak diskriminatif dengan insan pers.
Komitmen tersebut tidak cukup disampaikan melalui slogan atau pernyataan seremonial. Pelaksanaannya harus terlihat dalam pelayanan informasi, pemberian klarifikasi, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Ketiga, pengawalan proses hukum hingga tuntas apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum.
Setiap laporan atau pengaduan yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti harus diproses oleh pihak berwenang secara profesional dan sesuai prosedur.
Penanganan perkara harus memberikan kejelasan mengenai tahapan dan tindak lanjutnya sepanjang dapat disampaikan kepada publik menurut ketentuan yang berlaku.
Ketiga tuntutan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut hubungan antara kekuasaan dan pers tidak semestinya diselesaikan melalui saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, pertanggungjawaban, dan langkah konkret.
UU Pers Bukan Pajangan, Perlindungan Wartawan Harus Dihormati
Salah satu landasan perjuangan insan pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, mengembangkan pendapat umum, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ketentuan tersebut harus dipahami secara utuh. Perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum atau bebas dari kewajiban menaati etika jurnalistik. Wartawan tetap harus menjunjung tinggi akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab.
Namun, kewajiban profesional wartawan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak serta perlindungan hukum mereka.
Pers wajib bertanggung jawab, sementara pemerintah wajib menghormati kebebasan pers. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan, melainkan fondasi untuk menjaga demokrasi tetap sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Prinsip akuntabilitas, pelayanan, dan keharmonisan semestinya tercermin dalam cara aparatur berkomunikasi dengan masyarakat, termasuk ketika menghadapi pertanyaan kritis dari wartawan.
Pejabat publik tidak harus menyetujui setiap pemberitaan atau menerima semua kritik tanpa tanggapan. Akan tetapi, perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui jalur profesional dan sesuai hukum, bukan melalui tindakan sewenang-wenang.
Solidaritas Wartawan Jangan Berhenti pada Kerumunan Massa
Berdasarkan rencana yang disampaikan panitia, aksi damai dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Peserta direncanakan berkumpul di Gedung Juang pada pukul 07.30 WIB sebelum berangkat bersama menuju lokasi aksi pukul 08.15 WIB.
Konsolidasi lintas organisasi menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa perbedaan organisasi, media, dan sudut pandang tidak semestinya menghilangkan solidaritas ketika kepentingan profesi dan kebebasan jurnalistik dipersoalkan.
Namun, kekuatan solidaritas tidak hanya diukur dari jumlah peserta atau kerasnya suara yang terdengar. Ukuran yang lebih penting adalah kejelasan tuntutan, keteguhan menjaga fakta, kedisiplinan mengawal proses, dan kemampuan memastikan aspirasi memperoleh tanggapan.
Aksi damai harus dijaga tetap tertib, tidak terprovokasi, serta menghormati hak masyarakat lainnya. Tujuannya bukan menciptakan permusuhan dengan pemerintah, melainkan memastikan hubungan antara pers dan birokrasi dibangun berdasarkan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan publik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan tidak memandang aksi tersebut semata-mata sebagai gangguan terhadap aktivitas pemerintahan. Aspirasi yang disampaikan secara damai dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik dan hubungan kelembagaan.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan Normatif
Persoalan yang memicu solidaritas wartawan perlu mendapatkan penjelasan yang terang. Publik berhak mengetahui pokok persoalan, langkah yang telah ditempuh, dan tindak lanjut yang akan dilakukan pihak terkait, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan secara sah dan tidak mengganggu proses hukum.
Keterbukaan menjadi kunci. Tanpa komunikasi yang memadai, ruang publik berisiko dipenuhi spekulasi, sementara kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan dapat melemah.
Pemerintah yang percaya diri terhadap tata kelolanya semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan. Kesediaan memberikan klarifikasi secara terbuka merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam menjalankan jabatan publik.
Pada saat yang sama, organisasi wartawan juga harus memastikan bahwa setiap tuntutan disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mendahului hasil pemeriksaan. Marwah pers tidak dibangun melalui tuduhan tanpa bukti, melainkan melalui keberanian mengungkap persoalan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
15 Oktober, Momentum Menegaskan Marwah Pers
Kamis, 15 Oktober 2026, diharapkan menjadi momentum konsolidasi bagi insan pers di Bekasi Raya. Sebutan “Hari Kesaktian Pers” yang digaungkan dalam semangat aksi perlu dimaknai sebagai simbol keberanian menjaga independensi, bukan ajakan memusuhi individu atau institusi tertentu.
Dari Gedung Juang Tambun menuju Kantor Bupati Bekasi, pesan yang hendak dibawa tetap jelas: persatuan, kedamaian, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan dukungan, melainkan komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar. Evaluasi harus memiliki dasar, klarifikasi harus memberikan kejelasan, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, ketika pers menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, yang diperjuangkan bukan hanya kepentingan wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Pena tidak untuk dibungkam. Kritik tidak untuk ditakuti. Kekuasaan harus terbuka terhadap evaluasi, dan pers harus tetap teguh pada fakta.
Pers bersatu, pers bermartabat, pers cinta damai!
(JG)






