Semarang, 1Pena.id — Sebuah kejadian pencurian seplastik lombok (cabai merah) di Pasar Pagi Ambarawa, Kabupaten Semarang, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Polres Semarang akhirnya memberikan keterangan resmi dan memastikan pelaku telah diamankan.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, melalui Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widhi astuti, SH., MH., pada Kamis (11/12/2025) membenarkan insiden yang terjadi pada Selasa pagi, 9 Desember 2025 tersebut.
Kronologi Pencurian
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Pasar Pagi Ambarawa. Saat itu, pedagang bernama Wagiman (37) tengah melayani pembeli yang membeli satu kantong lombok seberat 5 kilogram.
“Setelah dibayar, lombok sudah diletakkan di mobil pembeli. Namun tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil kantong plastik tersebut,” jelas Kapolsek.
Aksi itu disaksikan langsung oleh penjual dan pembeli. Warga pasar kemudian bergerak cepat mengejar dan menangkap pelaku.
Pengurus paguyuban pasar, Eko (51), segera menghubungi Bhabinkamtibmas. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ambarawa.
Pelaku Mengaku Sehari-hari Tukang Pijat
Hasil pemeriksaan awal mengungkap pelaku berinisial ID (30), warga Pabelan yang kini tinggal di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
“Pelaku sudah kami amankan. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku bekerja sebagai tukang pijat,” tegas AKP Ririh.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman motif dan memastikan langkah hukum sesuai prosedur.
Imbauan untuk Warga & Pedagang
Polsek Ambarawa mengimbau para pedagang untuk tetap waspada, terutama saat kondisi pasar sedang ramai pada jam-jam pagi.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi dalam bentuk sederhana namun meresahkan, bahkan hanya dengan modus mengambil satu kantong lombok.













