SEMARANG | 1Pena.id — Wartawan senior sekaligus mantan Sekretaris PWI Jawa Tengah selama dua periode, Jayanto Arus Adi, mengusulkan agar tanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) diserahkan kepada Dewan Pers. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi potensi konflik kepentingan sekaligus menempatkan HPN sebagai agenda bersama seluruh elemen pers Indonesia.
Usulan itu disampaikan Jayanto di tengah polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Jayanto, yang juga merupakan salah satu Ahli Pers Dewan Pers, menilai keputusan tersebut terlalu dipaksakan dan semestinya didahului mekanisme dialog.
“Ketua Dewan Kehormatan mestinya menempuh mekanisme dialog demi kepentingan yang lebih besar, yakni etika dan soliditas organisasi,” ujar Jayanto kepada media di Semarang.
Alumnus PPNK Lemhannas RI angkatan 227 tahun 2025 itu menilai keputusan pemberhentian Firdaus berpotensi memunculkan kegaduhan dan memperbesar polarisasi di tubuh organisasi pers. Ia mengingatkan bahwa PWI pernah mengalami konflik internal berkepanjangan yang berujung pada dualisme kepengurusan.
Konflik Internal PWI Berulang
Jayanto mengingatkan kembali dinamika Kongres PWI di Solo pada 29–30 September 2018. Dalam kongres tersebut, Atal S. Depari terpilih sebagai Ketua Umum PWI setelah mengalahkan Henry Ch. Bangun dengan selisih tiga suara.
Kontestasi saat itu berlangsung di tengah persaingan kuat antarkandidat. Menurut uraian Jayanto, kongres juga diwarnai ketegangan yang sempat memanas di antara sejumlah peserta.
Dinamika organisasi berlanjut setelah kongres. Jayanto menyinggung adanya sanksi Dewan Kehormatan PWI pada masa itu yang berkaitan dengan kebijakan penetapan Ketua PWI Sumatera Barat yang disebut masih berstatus aparatur sipil negara aktif.
Perselisihan kembali mengemuka dalam Kongres PWI XXV di Bandung pada 2023, ketika Atal S. Depari kembali bersaing dengan Henry Ch. Bangun. Setelah kontestasi tersebut, konflik internal PWI berlanjut hingga memunculkan dualisme kepengurusan.
Situasi itu berdampak pada hubungan PWI dengan Dewan Pers. Pada masa kepemimpinan Ninik Rahayu, Dewan Pers mengambil sejumlah kebijakan terkait kegiatan organisasi, termasuk pembekuan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan dinamika konflik tersebut.
Menurut Jayanto, konflik berkepanjangan itu menjadi pelajaran penting bagi organisasi pers agar mengutamakan dialog, kepatuhan terhadap aturan organisasi, dan kepentingan pers secara lebih luas.
Polemik Pemberhentian Firdaus Memicu Reaksi
Dalam polemik terbaru, Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan keputusan pemberhentian terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI. Keputusan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak yang mempersoalkan proses pengambilan keputusan dan kesempatan pembelaan bagi pihak yang dikenai sanksi.
Jayanto menilai langkah tersebut berpotensi memperkeruh suasana apabila tidak disertai penyelesaian yang mengedepankan dialog dan mekanisme organisasi.
Firdaus sendiri merupakan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), salah satu konstituen Dewan Pers. Secara historis, SMSI memiliki hubungan dengan ekosistem organisasi pers, termasuk PWI, yang menjadi salah satu organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Polemik ini juga berkaitan dengan gagasan mengenai penyelenggaraan HPN. Selama ini, PWI dikenal berperan besar dalam penyelenggaraan agenda tahunan tersebut. Namun, Firdaus mengusulkan agar penanggung jawab HPN dapat digilir dan tidak selalu berada di tangan PWI.
Usulan itu kemudian menjadi bagian dari polemik yang berkembang di lingkungan organisasi pers.
Jayanto menilai perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN seharusnya dapat dibahas melalui dialog antarkonstituen, bukan berkembang menjadi konflik yang berujung pada sanksi organisasi.
Dewan Pers Dinilai Lebih Tepat Menjadi Penanggung Jawab HPN
Menurut Jayanto, penyerahan tanggung jawab penyelenggaraan HPN kepada Dewan Pers dapat menjadi pilihan yang lebih inklusif. Ia berpendapat bahwa PWI, meskipun memiliki sejarah panjang dalam dunia pers Indonesia, berkedudukan sebagai salah satu konstituen Dewan Pers bersama organisasi pers lainnya.
“PWI, meski diakui dan menjadi konstituen tertua, namun secara nomenklatur posisinya sama dengan SMSI dan konstituen yang lain. Jika HPN merupakan hajat pers Indonesia atau nasional, maka lebih tepat Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab,” kata Jayanto.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk meniadakan peran historis PWI, melainkan mencari pola tata kelola yang dinilai dapat mewakili kepentingan pers secara lebih luas.
“Saya sendiri lahir dari PWI, jadi usulan ini menjadi sebuah solusi bijak,” ujarnya.
Menurut Jayanto, jika Dewan Pers mengambil peran sebagai penanggung jawab utama, penyelenggaraan HPN berpeluang melibatkan seluruh konstituen secara lebih proporsional. Mekanisme tersebut juga diharapkan mengurangi potensi perselisihan mengenai siapa yang berhak memimpin penyelenggaraan agenda nasional pers.
Menunggu Jalan Keluar yang Mengutamakan Kepentingan Pers
Polemik pemberhentian Firdaus dan perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN menunjukkan pentingnya tata kelola organisasi pers yang transparan, akuntabel, serta menghormati mekanisme penyelesaian sengketa internal.
Usulan Jayanto agar Dewan Pers mengambil alih tanggung jawab HPN menjadi salah satu gagasan yang dapat dibahas bersama oleh organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers.
Namun, penerapan gagasan tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut mengenai dasar kewenangan, mekanisme penyelenggaraan, pembagian peran, serta keterlibatan setiap konstituen.
Bagi Jayanto, yang terpenting adalah memastikan HPN tetap menjadi momentum bersama untuk memperkuat profesionalisme, kebebasan pers, dan solidaritas insan pers Indonesia, bukan menjadi sumber perselisihan antarlembaga.
(***)






