Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Sidomukti Weleri Kendal Resahkan Warga

banner 468x60

Kendal | 1Pena.id — Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menuai keresahan warga. Kegiatan penambangan tersebut dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta infrastruktur desa.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga sekitar, aktivitas galian berlangsung dalam jarak yang relatif dekat dengan permukiman penduduk. Hingga kini, warga mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas badan usaha pengelola tambang, baik berbentuk PT, CV, maupun bentuk usaha lainnya, serta perizinan yang dimiliki.

banner 336x280

Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Warga menyampaikan keluhan terkait debu pekat, kebisingan alat berat, serta kerusakan jalan desa akibat lalu lintas truk bermuatan berat yang diduga melebihi tonase. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas harian warga, terutama anak-anak, lansia, serta kelompok rentan dengan gangguan pernapasan.

Selain itu, aktivitas tambang disebut berpotensi memicu risiko longsor dan degradasi lingkungan, khususnya saat musim hujan, apabila tidak disertai kajian teknis dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Kekhawatiran Sosial
Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti lokasi galian yang berdekatan dengan pondok pesantren, yang dinilai berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar dan keselamatan santri akibat kebisingan, debu, serta risiko bencana.

Tanggapan Aparat Lingkungan Setempat
Ketua RW setempat mengaku mengetahui adanya aktivitas galian di wilayahnya, namun menyatakan belum memperoleh informasi jelas mengenai identitas pengelola maupun perizinan tambang tersebut. Sementara itu, perangkat desa menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada kepala desa sebagai pihak yang berwenang.

Desakan Penegakan Hukum
Warga dan pegiat lingkungan mendesak Satpol PP Kabupaten Kendal, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta Polres Kendal untuk melakukan penelusuran dan penindakan sesuai kewenangan. Penambangan tanpa izin yang sah berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian terkait status perizinan. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan menyajikan perkembangan terbaru secara berimbang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan