Aliansi Indonesia Ungkap Dugaan Modus Relasi Kuasa Rohani Oknum Pendeta di Salatiga

banner 468x60

Salatiga | 1Pena.id — Ketua Aliansi Indonesia, Jansen Sidabutar, mengungkap dugaan adanya modus sistematis berbasis relasi kuasa rohani yang dilakukan oleh oknum pendeta berinisial TS terhadap korban berinisial EC. Dugaan tersebut dinilai bukan peristiwa tunggal, melainkan rangkaian tindakan yang terstruktur untuk membangun ketergantungan psikologis korban.

Menurut Jansen, berdasarkan keterangan korban, TS diduga memberikan uang sebesar Rp4.000.000 kepada EC. Pemberian tersebut dinilai tidak dapat dipahami sebagai bantuan sosial yang transparan dan beretika, melainkan kuat diduga sebagai upaya membangun rasa utang budi yang menempatkan korban dalam posisi sulit untuk menolak kehendak pelaku.

banner 336x280

“Ini pola klasik dalam dugaan kejahatan seksual berbasis relasi kuasa. Korban dibuat merasa berutang, bergantung, lalu dikendalikan secara psikis. Ini bukan soal suka sama suka, tetapi manipulasi,” tegas Jansen.

Aliansi Indonesia menilai bahwa pemberian uang dalam konteks relasi rohani, terlebih kepada perempuan dalam kondisi rentan, berpotensi menjadi alat kontrol yang membuka jalan bagi dugaan eksploitasi seksual.
Dugaan Undangan ke Hotel

Jansen menyebut puncak dugaan modus tersebut terjadi ketika EC diundang oleh TS ke Hotel Gossen, Salatiga. Menurutnya, rangkaian pemberian uang, relasi kuasa rohani, dan undangan ke hotel dalam satu alur peristiwa memperkuat dugaan adanya niat dan perencanaan, bukan interaksi spontan.

“Ketika uang, relasi rohani, dan undangan ke hotel bertemu dalam satu rangkaian, ini bukan lagi asumsi. Ini pola yang harus diuji dan dibongkar secara hukum,” ujarnya.

Kritik terhadap Pimpinan Gereja

Dalam pernyataannya, Jansen Sidabutar, S.Th., S.H., juga melontarkan kritik keras terhadap Pdt. Hengky, Gembala Sidang Gereja Bethany Salatiga, yang disebut telah menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan penistaan agama dan pelecehan seksual oleh TS sebagai fitnah.

Menurut Jansen, pernyataan tersebut dinilai bermasalah secara etika dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum jika dimaksudkan untuk menutup-nutupi dugaan tindak pidana yang tengah diproses aparat penegak hukum.

“Ketika perkara sudah dilaporkan secara resmi dan disertai keterangan korban serta alat bukti, lalu disebut fitnah tanpa klarifikasi substansi, patut diduga ada upaya mengaburkan kebenaran,” tegasnya.

Jansen meminta pimpinan gereja bersikap terbuka dan objektif demi menjaga integritas pelayanan serta melindungi korban dan jemaat.

Dugaan Menghalangi Proses Hukum

Aliansi Indonesia menilai narasi internal yang menyebut perkara ini sebagai upaya menjatuhkan nama baik berpotensi mengaburkan fakta dan menghalangi proses hukum, terutama jika disampaikan saat perkara masih berjalan.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang menghalangi proses hukum
  • Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu
  • Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana

“Jika pemimpin rohani mengetahui dugaan kejahatan namun memilih menyangkal atau membungkam demi nama baik institusi, itu bukan lagi persoalan iman, melainkan persoalan pidana,” ujar Jansen.

Dugaan Tindak Pidana Serius

Jansen menegaskan bahwa dugaan terhadap TS bukan persoalan internal gereja, melainkan dugaan tindak pidana serius yang berpotensi melanggar:

  • Pasal 156a KUHP (penodaan agama)
  • UU ITE Pasal 28 ayat (2) terkait konten SARA
  • Pasal 289, 290, dan 294 KUHP tentang perbuatan cabul dalam relasi kuasa
  • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, khususnya pelecehan seksual melalui penyalahgunaan relasi kepercayaan

Aliansi Indonesia mendesak agar TS dicopot dari status kependetaannya guna menjaga integritas pelayanan dan melindungi jemaat.

Desakan Penegakan Hukum

Aliansi Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penistaan agama dan pelecehan seksual secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang menghalangi proses hukum.

“Hukum negara dan hukum moral tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan nama baik. Gereja seharusnya menjadi terang, bukan tempat berlindung kejahatan,” pungkas Jansen Sidabutar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed