UNGARAN | 1Pena.id —Destinasi wisata populer Celosia Candi Gedongsongo di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah daerah. Komisi C DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas usaha pada area yang belum mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen lingkungan.
Rekomendasi tersebut mengemuka dalam rapat audiensi yang digelar di Gedung B DPRD Kabupaten Semarang, Senin (12/1/2026). Rapat tersebut dihadiri lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Regulasi Ditegakkan, Investasi Tetap Dijaga
Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Komisi C, Mangsuri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak anti-investasi. Namun demikian, kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar.
“Kami tidak akan mempersulit investor yang masuk ke Kabupaten Semarang. Tetapi pengawasan terhadap ketaatan aturan adalah prioritas. Unit usaha yang belum melengkapi perizinan, termasuk Amdal, kami rekomendasikan untuk tidak dilanjutkan atau ditutup sementara sampai izin resmi terbit,” tegas Mangsuri.
Empat Dugaan Pelanggaran Krusial
Dalam forum tersebut, Gabungan Aksi (Gabsi) Elemen Masyarakat—yang terdiri dari unsur ormas, LSM, dan jurnalis—menyampaikan sejumlah temuan lapangan terkait operasional Celosia. Sedikitnya terdapat empat poin krusial yang disorot:
- Persetujuan Lingkungan
Dugaan belum terpenuhinya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara memadai. - Perizinan Bangunan
Pembangunan gedung yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan. - Ketidaksesuaian Luasan Usaha
Luas area operasional di lapangan diduga tidak sinkron dengan dokumen perizinan awal. - Potensi Kerugian Daerah
Operasional yang tidak sesuai prosedur dinilai berpotensi berdampak pada pendapatan daerah.
Gabsi Kawal Penegakan Sanksi
Perwakilan Gabsi sekaligus Ketua Laskar Indonesia Bersatu, Yulianto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi C yang merekomendasikan penutupan bagian usaha yang belum berizin. Kami juga mencatat pernyataan DLH terkait kemungkinan penerapan sanksi administratif berupa denda,” ujarnya.
Audit Lapangan dan Pengawasan Berlanjut
DPRD Kabupaten Semarang mendesak OPD teknis untuk segera melakukan audit lapangan, memastikan rekomendasi penghentian sementara benar-benar dijalankan pada area yang melanggar ketentuan.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pariwisata di Jawa Tengah bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan, kepatuhan hukum, dan tata kelola perizinan yang transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Celosia Candi Gedongsongo diharapkan segera menempuh langkah administratif guna memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Semarang.














