Dana Misterius Rp438 Juta di Kas Desa Klapagading Kulon, Konflik Perangkat Desa Makin Panas

banner 468x60

Banyumas | 1pena.id – Konflik antara sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon dengan Kepala Desa memasuki babak baru yang lebih serius. Jika sebelumnya polemik berkutat pada relasi kerja dan kewenangan, kini sengketa bergeser ke ranah paling krusial dalam pemerintahan desa pengelolaan keuangan publik.

Sorotan tajam publik tertuju pada munculnya dana misterius ratusan juta rupiah di kas desa yang hingga kini belum memiliki penjelasan administratif yang jelas.

banner 336x280

Setoran Rp330 Juta dan “Uang Gaib” Rp438 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pada 17 Desember 2025, kas Desa Klapagading Kulon tercatat menerima setoran sebesar Rp330 juta dengan keterangan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari eks tanah bengkok. Dana tersebut disetorkan langsung oleh Kaur Keuangan Desa, tidak lama setelah yang bersangkutan menerima Surat Peringatan (SP) I dan II.

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, melalui H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa dana tersebut merupakan PAD yang memang wajib dikembalikan ke kas desa.

“Uang Rp330 juta itu PAD dari eks tanah bengkok yang akhirnya dikembalikan ke kas desa,” tegas Djoko.

Namun, polemik justru semakin menguat setelah muncul setoran lanjutan senilai Rp438 juta ke kas desa, yang tidak tercantum dalam data administrasi resmi. Dana inilah yang memicu kegaduhan dan disebut-sebut oleh perangkat desa sebagai “uang gaib”.

“Dana ini menimbulkan tanda tanya besar karena tidak tercatat dalam data resmi desa,” ujar Djoko.

Angka Tak Sinkron, Transparansi Dipertanyakan

Keanehan kian mencolok setelah dilakukan pencermatan angka-angka keuangan. Berdasarkan perhitungan internal, total PAD Desa Klapagading Kulon dari eks tanah bengkok seharusnya hanya sekitar Rp256 juta.

Dari jumlah tersebut:

  • Rp153 juta telah disetorkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari hasil penjualan sawah bengkok.
  • Sisanya disebut masih berada di tangan Ketua BPD dan belum seluruhnya masuk kas desa.

Perbedaan mencolok antara PAD yang seharusnya diterima dan jumlah dana yang justru masuk ke kas desa memunculkan dugaan serius terkait ketidaksesuaian administrasi, bahkan berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Konflik Bergeser ke Jantung Tata Kelola Desa

Situasi ini menempatkan konflik Klapagading Kulon pada titik krusial. Persoalan tak lagi sebatas hubungan personal antara kepala desa dan perangkatnya, melainkan telah menyentuh jantung pemerintahan desa: pengelolaan uang rakyat.

  • Tanpa penjelasan terbuka, audit yang jelas, dan data yang sinkron, dana misterius tersebut berpotensi:
  • Memicu kecurigaan publik berkepanjangan
  • Menggerus kepercayaan warga terhadap pemerintah desa
  • Mengganggu stabilitas pemerintahan dan harmoni sosial

Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga berita ini disusun, Kaur Keuangan Desa Klapagading Kulon, Riski Maria Ulfa, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat, namun belum mendapat respons.
Sementara itu, Kuasa Hukum sembilan perangkat desa, Ananto Widagdo, menyatakan pihaknya memilih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami fokus pada proses lidik Polresta Banyumas saja. Kita tunggu prosesnya,” ujarnya singkat.

Menunggu Jawaban Aparat Penegak Hukum

Kasus ini dinilai membutuhkan penelusuran serius aparat penegak hukum, agar fakta keuangan desa dapat dibuka secara terang-benderang dan polemik tidak berlarut-larut.

Redaksi 1Pena.id menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepentingan publik, dan keberimbangan, serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan