Diduga Diselewengkan, Dana Ketahanan Pangan Desa Wonokerto Wetan Rp180 Juta Hilang Tanpa Hasil

banner 468x60

Pekalongan, 1pena.id — Polemik menyelimuti penggunaan Dana Ketahanan Pangan Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Pekalongan, menyusul raibnya hewan ternak kambing dan mangkraknya kandang yang dibiayai dari anggaran tahun 2022–2023 dengan total mencapai Rp180.259.300.

Program yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan desa kini justru menyisakan bangunan kosong tanpa aktivitas ternak. Warga mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan dana tersebut.

banner 336x280

Anggaran ketahanan pangan itu dialokasikan secara bertahap untuk pembangunan kandang dan pembelian kambing sebagai bagian dari program peningkatan produksi peternakan desa.

Namun hingga kini, tidak satu pun kambing tersisa. Yang terlihat hanya kandang kosong yang terbengkalai. Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi kandang bahkan sempat berpindah beberapa kali, terakhir berada di sekitar area tower desa.

“Jumlah awal saya kurang tahu pasti, tapi terakhir terlihat sekitar 11 ekor. Ada yang disembelih, sebagian mati, dan ada yang terjual,” ungkap seorang warga.

Ia juga mengaku tidak pernah melihat keberadaan mesin pencacah pakan yang seharusnya termasuk dalam usulan anggaran. “Pakan hanya rumput biasa, tidak ada fermentasi. Biaya kandang katanya sekitar Rp30 juta,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wonokerto Wetan, Nazir Aziz, mengakui program tersebut gagal.

“Awalnya dibeli sekitar 50 ekor secara bertahap, harga satu juta per ekor. Kandang sekitar Rp50 juta. Kambing habis karena sakit, mati, ada yang disembelih dan ada yang dijual,” ujarnya.

Nazir menyebut, dana yang digunakan tidak hanya untuk pembelian kambing dan pembangunan kandang, tetapi juga untuk mesin pencacah pakan, pakan, serta honor perawatan. Sistem kerja pun berubah dari gaji tetap menjadi bagi hasil.

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Tidak tampak adanya dokumentasi kematian ternak, bukti penjualan, laporan kerugian, maupun keberadaan alat produksi yang disebutkan dalam anggaran.

Sorotan pada LPJ dan Tanggung Jawab Pengelola

Sejalan dengan itu, publik kini mempersoalkan pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pengguna anggaran, serta mendesak Inspektorat dan lembaga terkait untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Secara hukum, pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • PP Nomor 11 Tahun 2021
  • Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023

Regulasi-regulasi ini menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa wajib bersifat transparan, akuntabel, dan memiliki bukti fisik yang dapat diverifikasi.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara, maka kasus ini juga berpotensi mengarah pada pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001).

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti di klarifikasi semata, melainkan ada langkah konkret berupa audit terbuka dan penegakan hukum demi menjaga integritas pengelolaan Dana Desa di Wonokerto Wetan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed