Diduga Berlangsung Terbuka, Aktivitas Sabung Ayam di Kedungbenda Purbalingga Picu Keresahan Warga

banner 468x60

Purbalingga | 1pena.id — Aktivitas sabung ayam diduga marak berlangsung di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Arena yang disebut-sebut menjadi lokasi perjudian tradisional tersebut dikabarkan beroperasi hampir setiap hari, kecuali Jumat, dan kerap didatangi peserta maupun penonton dari dalam serta luar daerah.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung cukup terbuka, meskipun lokasinya berada di area yang relatif tersembunyi. Akses menuju lokasi disebut mudah dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat.

banner 336x280

“Setiap sore sampai malam ramai. Suara ayam berkokok terus, banyak motor dan mobil keluar masuk,” ujar warga kepada 1pena.id, Sabtu (18/1/2026).

Warga mengaku resah atas dugaan aktivitas tersebut. Selain dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, sabung ayam juga dikhawatirkan membawa dampak negatif terhadap kondisi sosial dan keamanan masyarakat sekitar.

“Kami khawatir kalau dibiarkan, bisa berkembang menjadi praktik perjudian dan aktivitas negatif lainnya,” ungkap warga lainnya.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Desa Kedungbenda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami akan cek kebenarannya. Jika memang ada, akan kami koordinasikan dengan kepolisian untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kemangkon menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut. Meski demikian, kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Apabila terbukti ada kegiatan sabung ayam yang mengarah pada perjudian, tentu akan kami bubarkan,” tegasnya.

Warga Harap Penindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tersebut dikabarkan masih berlangsung dan diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal warga dengan sebutan “Bos YS”. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil langkah tegas guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.

Sebagai informasi, praktik perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku efektif sejak Januari 2026. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyelenggarakan atau turut serta dalam kegiatan perjudian dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda sesuai tingkat keterlibatan dan dampak yang ditimbulkan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga serta pernyataan aparat terkait dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan