Kendal | 1pena.id — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi secara terstruktur di SPBU Pertamina 44.513.19 Wonotenggang yang berlokasi di Jalan Raya Semarang–Batang, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonotenggang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Informasi ini dihimpun awak media melalui penelusuran langsung di lapangan pada Jumat (22/1/2026). Dari hasil pemantauan, terpantau sejumlah kendaraan boks dan truk yang diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang dengan pola tertentu.
Pengakuan Sopir: Armada Disebut Milik Pihak Tertentu
Salah satu narasumber menyebutkan bahwa awak media memperoleh keterangan langsung dari beberapa sopir kendaraan yang sedang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut.
Para sopir mengaku kendaraan yang mereka operasikan bukan milik pribadi, melainkan disebut milik pihak tertentu dengan inisial SN
“Dari keterangan para sopir, armada-armada tersebut disebut milik seseorang bernama sn” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para sopir mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengisi solar subsidi, lalu mengantarkan kendaraan ke lokasi tertentu. Mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan akhir pengumpulan solar maupun pola distribusinya.
Pola Pengisian Berulang Menguatkan Dugaan Pengangsu
Berdasarkan observasi di lokasi, awak media mencatat adanya pola yang menguatkan dugaan praktik pengangsu BBM subsidi. Kendaraan yang telah mengisi solar terlihat keluar dari area SPBU, berhenti tidak jauh dari lokasi, kemudian diduga kembali masuk untuk melakukan pengisian berikutnya.
Pola tersebut dinilai serupa dengan modus penimbunan BBM subsidi yang kerap dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
SPBU Diduga Lakukan Pembiaran
Temuan ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak pengelola SPBU. SPBU Wonotenggang disebut-sebut telah beberapa kali menerima teguran dan sanksi dari Pertamina terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengisian berulang oleh kendaraan tertentu masih terpantau.
Lembaga dan Media Siapkan Laporan Resmi
Menindaklanjuti temuan tersebut, sejumlah awak media bersama lembaga pemantau menyatakan akan menyusun laporan resmi yang dilengkapi dokumentasi dan keterangan hasil pemantauan lapangan.
“Kami akan mengirimkan laporan lengkap kepada Pertamina dan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan awak media dan lembaga.
Mereka juga mendesak Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri, hingga Mabes TNI agar menindak tegas dugaan praktik mafia solar subsidi tersebut, demi melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM bersubsidi.
Ancaman Hukum Menanti Jika Terbukti
Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berupa:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
Bentuk penyalahgunaan BBM subsidi meliputi pengangkutan dan niaga ilegal, penimbunan, pengalihan peruntukan, hingga penjualan tidak sesuai ketentuan.
Desakan Audit dan Pengawasan Ketat
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak Pertamina untuk segera melakukan audit ulang terhadap penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kabupaten Kendal.
Redaksi 1pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait lainnya.














