Jakarta, 1Pena.id — Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat Kedan Prabo 08 Jakarta, yang fokus pada advokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), resmi melayangkan surat pengaduan ke Kepolisian Resor Subang pada Rabu (19/11/2025). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dirtipid PPA/PPO Bareskrim Mabes Polri serta Kapolda Jawa Barat.
Pengaduan itu tertuang dalam Surat Nomor 210/LP/DPP-K8/XI/2025 dengan perihal “Laporan Pengaduan Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang Mengirimkan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Diduga Secara Unprosedural dan Kembali ke Indonesia dalam Kondisi Kritis.
Kasus ini menimpa DH (36), pekerja migran asal Subang. DH berangkat ke Malaysia sekitar tahun 2024 dan bekerja selama kurang lebih delapan bulan. Namun, selama bekerja, ia tidak menerima gaji dan mengalami kondisi kesehatan yang terus memburuk.
Pada 8 November lalu, DH dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sakit kritis dan langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta. Hingga kini, DH masih menjalani perawatan intensif.
Dugaan pelanggaran prosedur semakin kuat karena DH tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan PMI (P3MI). Ia disebut diberangkatkan langsung oleh seorang penyalur tenaga kerja berinisial WF, warga Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang yang merupakan tetangga korban sendiri.
Kedan Prabo 08, sebagai penerima kuasa dari DH, mengaku telah menempuh langkah kekeluargaan dengan mengirimkan Somasi 1 dan Somasi 2 kepada WF. Namun, pihak penyalur tenaga kerja tersebut tidak memberikan respons sama sekali.
Wakil Ketua Umum DPP Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, menegaskan bahwa pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Hari ini kami melayangkan surat pengaduan ke Polres Subang. Kami meminta agar permasalahan ini ditindaklanjuti demi kepastian hukum, agar pihak-pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, menambahkan bahwa laporan ini juga ditembuskan kepada sejumlah institusi lain agar penanganan dapat dilakukan secara maksimal.
“Surat pengaduan ini kami tembuskan ke Dirtipid PPA/PPO Bareskrim Mabes Polri dan Kapolda Jawa Barat. Harapan kami, Kapolres Subang segera menindaklanjuti laporan ini dan menindak tegas pelakunya. Jangan sampai ada korban lain bernasib miris seperti DH,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi DH masih lemah dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Pihak Kedan Prabo 08 menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.














