Dugaan Pelanggaran Galian C Kalialang: Longsor, Izin Dipertanyakan, dan Saling Lempar Tanggung Jawab

banner 468x60

SEMARANG, 1Pena.id — Dugaan pelanggaran aktivitas galian C yang dikelola PT Praba Mas Hill (PT PMH) di Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan. Longsor yang terjadi pada Selasa (11/11/2025) memicu kekhawatiran warga sekaligus membuka pertanyaan besar soal legalitas dan pengawasan tambang tersebut.

Kawasan Kalialang diketahui berada di zona hijau atau daerah resapan air, yang secara tata ruang memiliki fungsi konservasi dan bukan untuk aktivitas pertambangan berskala besar.

banner 336x280

Kondisi ini membuat warga heran bagaimana izin tambang dapat diterbitkan di wilayah yang memiliki peran ekologis penting.Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku menduga adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin PT PMH dengan praktik di lapangan.

“Saya yakin kalaupun izinnya ada, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. K3-nya buruk, hampir tidak pernah terlihat insinyur penanggung jawab di lokasi seperti yang tertulis di dokumen,” ujar warga tersebut.

Warga juga menilai aktivitas penggalian dilakukan tanpa pengendalian yang memadai, sehingga lereng mudah runtuh. Longsor yang terjadi disebut sebagai bukti lemahnya pengelolaan teknis di lokasi tambang.

Selain itu, truk-truk pengangkut material yang keluar-masuk lokasi tambang kerap diduga membawa muatan berlebih, sehingga memperparah kerusakan jalan di wilayah Gunungpati.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT PMH adalah seseorang berinisial M, yang disebut-sebut memiliki usaha SPBU serta menjadi mitra angkutan Patra Niaga. Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.

Warga mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari legalitas izin tambang, keabsahan dokumen lingkungan (UKL–UPL), tanda tangan persetujuan warga, kontribusi pajak dan retribusi, hingga kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan oknum dalam proses perizinan.

“Kalau ini memang kawasan resapan air, bagaimana bisa ada izin tambang? Kami ingin semua prosesnya dibuka,” tegas seorang warga lainnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pejabat daerah belum memberikan kejelasan. Dinas ESDM maupun Dinas Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah saling melempar kewenangan, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa proses perizinan PT PMH tidak dilakukan secara transparan dan terkoordinasi.

Dengan mempertimbangkan risiko longsor, potensi kerusakan lingkungan, serta dampak terhadap keselamatan masyarakat, warga menuntut audit menyeluruh terhadap operasional tambang PT PMH, termasuk kesesuaian dengan tata ruang, prosedur K3, dan aturan pertambangan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed