DLH Semarang Telusuri Dugaan Pengerukan Tanah Ilegal PT THRS di Luar Area Izin

banner 468x60

Semarang,1Pena.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memastikan bakal memberikan teguran resmi kepada PT THRS atas dugaan aktivitas pengerukan tanah dan pengeprasan bukit yang dilakukan di luar area izin lingkungan. Temuan ini terungkap setelah tim DLH dan jurnalis investigasi 1Pena.id meninjau langsung lokasi kegiatan di wilayah RW 13, Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, ST., MT., MSc, menegaskan bahwa izin lingkungan PT THRS hanya mencakup kegiatan pemerataan lahan (leveling) di sebelah barat sungai, sebagai bagian dari pembangunan Taman Hiburan Rakyat Semangka.

banner 336x280

Kegiatan leveling tersebut sebelumnya mendapat arahan teknis dari PLN, dengan koordinasi ESDM Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kota Semarang, guna mengurangi kelebihan tanah yang berada di bawah jaringan SUTET demi menjaga jarak bebas listrik.

Namun, investigasi lapangan menunjukkan dugaan aktivitas yang tidak sesuai.

Ditemukan Aktivitas Pengeprasan di Luar Area Izin

Hasil pantauan wartawan menemukan adanya pengerukan tanah di area timur sungai, yang secara administratif tidak termasuk dalam lahan seluas ±20.000 m² milik PT THRS sebagaimana tercantum dalam KRK dan izin resmi pembangunan taman hiburan.

“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di barat sungai. Jika benar ada aktivitas pengeprasan di timur, itu jelas di luar izin,” ujar Glory, Jumat (12/12/2025).

Bidang Pengawasan DLH kini telah turun ke lokasi untuk menilai bentuk pelanggaran dan menyiapkan langkah penindakan.

Dugaan Galian C Ilegal: Pengerukan, Penjualan Tanah, dan Pemotongan Bukit

Tim investigasi media juga menemukan indikasi:

  • Pengeprasan tanah yang tidak tercantum dalam rencana taman hiburan,
  • Dugaan penjualan tanah hasil pengerukan,
  • Pemotongan bukit di area tanpa izin.

Aktivitas tersebut memenuhi unsur penambangan galian C, yang menurut peraturan perundang-undangan:

  • Tidak boleh dilakukan hanya dengan izin usaha taman hiburan,
  • Tidak cukup dengan izin penjualan tanah,
  • Wajib memiliki izin pertambangan galian C yang diterbitkan sesuai peraturan minerba.

Jika temuan ini terkonfirmasi, PT THRS dapat diduga melakukan penambangan ilegal, yang berpotensi masuk ranah pidana lingkungan hidup dan pertambangan.

DLH Siapkan Sanksi Administratif dan Rekomendasi Penindakan

DLH Kota Semarang menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar penetapan sanksi. Jika terbukti ada pelanggaran, instansi terkait akan memberikan:

  • Teguran resmi,
  • Sanksi administratif,
  • Rekomendasi penindakan ke aparat penegak hukum, sesuai kewenangan masing-masing.

DLH juga memastikan proses pengawasan dilakukan transparan dan sesuai regulasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed