Semarang, 1pena.id — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Jalan Sruwen–Karanggede KM 2, tepatnya di wilayah Kalikendel, Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan berpagar seng memicu kekhawatiran warga yang mengamati mobil berkapasitas besar keluar-masuk area tersebut pada malam hari.
Warga sekitar mengaku aktivitas itu sudah berlangsung selama beberapa pekan. Aroma solar kerap tercium kuat dari area bangunan yang tertutup rapat dan hanya sesekali terbuka.
“Mobil bak besar dan truk sering masuk malam hari. Ada suara mesin pompa, baunya jelas solar,” ungkap seorang warga, Minggu (1/12/2025).
Penelusuran tim media menemukan bahwa bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan tersebut disebut-sebut terkait dengan seorang berinisial DK, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Diduga, solar bersubsidi ditampung menggunakan drum maupun tandon besar sebelum dialirkan ke pihak lain.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55–56, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain berpotensi merugikan negara, warga menyebut pasokan solar di SPBU wilayah Tengaran dan perbatasan Boyolali–Semarang sempat menipis dalam dua pekan terakhir. Beberapa sopir truk mengaku kesulitan mendapatkan solar pada jam tertentu.
Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kalikendel belum membuahkan hasil. Warga juga khawatir terhadap risiko kebakaran karena penyimpanan solar dalam jumlah besar tanpa standar keamanan.
“Kalau benar itu penimbunan solar, bahaya sekali. Lokasinya dekat permukiman,” ujar warga lainnya.
Berita ini merupakan laporan awal 1pena.id. Tim kami akan terus melakukan pendalaman serta meminta klarifikasi dari perangkat desa, pemilik bangunan berinisial DK, dan aparat penegak hukum setempat.














