Disdikbud Dalami Dugaan Pungli di SDN 2 Patukangan, Sumbangan Dipatok Rp1 Juta Lebih

banner 468x60

KENDAL, 1pena.id — Praktik sumbangan pendidikan dengan tarif patokan di SDN 2 Patukangan akhirnya didalami oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal. Hasil pemeriksaan menemukan adanya penarikan sumbangan senilai Rp1.075.000 kepada wali murid kelas I.

Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay, menegaskan bahwa penarikan sumbangan dengan jumlah yang ditetapkan adalah pelanggaran aturan dan masuk kategori pungutan liar (pungli).

banner 336x280

“Jelas melanggar aturan, sumbangan itu tidak boleh dipatok,” tegas Ferinando.

Ia juga menyoroti penggunaan dana sumbangan yang dialokasikan untuk membayar Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), padahal semestinya kebutuhan tersebut sudah mencukupi melalui dana BOS.

“Kecuali GTT dan PTT yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” tambahnya.

Menurut Ferinando, kepala sekolah dan ketua komite telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Keduanya mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf.

Mereka juga berkomitmen meluruskan informasi kepada wali murid serta akan memanggil kembali paguyuban wali kelas untuk menyampaikan perbaikan mekanisme sumbangan.

Disdikbud Kendal memastikan akan melakukan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau masih ada unsur paksaan atau nominal ditentukan, kami laporkan ke APH,” tegas Ferinando.

Ia menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak boleh ada nominal yang dipatok, tidak ada batas waktu pembayaran, serta tidak boleh mengandung tekanan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendal, Agung Wibowo, juga memastikan pihaknya akan mendalami dugaan pungli tersebut.

Dugaan pungli sendiri mencuat dari rapat pleno komite pada 18 Oktober 2025, yang memutuskan tarif Rp1.075.000 untuk kelas I dan Rp875.000 untuk kelas II–VI.
Penetapan nominal tersebut bertentangan dengan Permendikbud 75/2016 yang mengatur bahwa sumbangan sekolah hanya boleh bersifat sukarela.

Salah satu wali murid, ER, mengaku tidak mampu membayar dan takut anaknya mendapat perlakuan berbeda jika tidak memenuhi sumbangan yang ditetapkan.

Dokumen RASK 2025/2026 menunjukkan kebutuhan sekolah sebesar Rp163,55 juta, sedangkan potensi penarikan dari wali murid mencapai Rp185,62 juta, sehingga muncul selisih sekitar Rp22 juta.
Dana itu dialokasikan untuk honor GTT/PTT, pelatih ekstrakurikuler, hingga sejumlah program peningkatan mutu guru.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, menegaskan bahwa praktik tersebut sudah masuk kategori pungutan.

“Begitu ada nominal ditentukan dan dibagi rata per siswa, itu sudah pungutan,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed