Semarang | 1Pena.id – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap kembali memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban, seorang praktisi pengobatan tradisional, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Penangkapan dilakukan di kediaman Gus Yazid di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Nama Gus Yazid sejatinya telah mencuat sejak persidangan kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Cilacap. Dalam kesaksiannya di pengadilan, ia mengakui menerima aliran dana dalam jumlah fantastis dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Menurut pengakuan Gus Yazid di hadapan majelis hakim, ia pertama kali menerima uang sebesar Rp2 miliar, kemudian disusul enam kali penerimaan berikutnya dengan total keseluruhan mencapai Rp18 miliar. Tak hanya itu, Gus Yazid juga menyatakan pernah menerima uang tunai sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letjen TNI Widi Prasetijono.
Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana hasil kejahatan tidak berhenti pada tindak pidana korupsi semata, tetapi telah masuk pada fase pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana. Kejaksaan Agung menilai keterlibatan Gus Yazid berpotensi menjadi simpul penting dalam membongkar jejaring keuangan perkara tersebut.
Saat digelandang menuju ruang tahanan Kejati Jawa Tengah, wajah Gus Yazid tampak muram. Ia dikawal ketat oleh petugas kejaksaan, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Kasus ini dinilai publik sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan aset negara dan figur-figur strategis. Penelusuran aliran dana TPPU diharapkan mampu membuka secara terang konstruksi perkara, sekaligus menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum lanjutan Gus Yazid Basayban. Redaksi 1Pena.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



















